DJ Cantik di Pekanbaru Ditangkap Terkait Narkoba, Dapat Sabu dari Lapas

DJ Cantik di Pekanbaru Ditangkap Terkait Narkoba, Dapat Sabu dari Lapas

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) diamankan pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru pada Selasa (17/3) lalu. Dari tangan perempuan inisial SM (27) itu berhasil disita 8 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 140 butir pil Happy Five.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Pelaksana Harian (Plh) Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Lovinko membenarkan adanya penangkapan itu. Pihaknya mendapat laporan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkoba di Jalan Kuantan VII Kelurahan Sekip, Limapuluh.

"Sekira selepas magrib, kita turunkan anggota opsnal ke lokasi yakni rumah kontrakan di Jalan Kuantan VII, di sana berhasil kita amankan tiga orang tersangka, yakni SM (27), H (36) dan BM (36) yang ketika sedang bersantai di rumah," jawab Noki, Senin (23/3/2020).


Pada saat penangkapan, tersangka H masih menggenggam barang bukti berupa 4 butir happy five, begitupun terhadap tersangka BM yang menggengam 4 butir happy five.

"Setelah mereka kita amankan, kamar tersangka SM ini kita geledah, kita dapatkan sebanyak 8 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 140 butir psikotropika jenis Happy Five di dalam tas," ulasnya.

Dari pengakuan tersangka H, sebut Noki, sabu yang ditemukan itu ia dapatkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan seorang perantara inisial A yang kini tengah dalam pengejaran polisi.

"Hasil interogasi dari tersangka SM, dia mengakui kalau psikotropika yang diamankan itu didapatinya dari lapas atas nama Aat," singkatnya.

Ketiga tersangka setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung methamfetamin. Selain tiga tersangka, turut diamankan satu orang mahasiswa yang juga positif mengkonsumsi narkotika, yakni FDS (26).



Tags Narkoba