KPU Terima Somasi Soal Verifikasi Faktual Tiga Partai

KPU Terima Somasi Soal Verifikasi Faktual Tiga Partai

RIAUMANDIRI.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan somasi soal adanya intimidasi terhadap sejumlah anggota KPU Daerah dalam verifikasi faktual tiga partai.

 Kuasa hukum para korban intimidasi itu pun menyebutkan secara jelas tiga partai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) namun belakangan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Ketiga partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


"Sesuai dengan beberapa media yang disebutkan sejak kemarin sampai saat ini, Partai Gelora kami menduga juga terjadi, Partai Garuda, dan Partai PKN itu kami menduga juga terjadi kecurangan," ujar kuasa hukum para korban, Ibnu Syamsu Hidayat di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2022.

Ibnu menyatakan dirinya mewakili korban intimidasi yang berjumlah 8-9 orang. Mereka, menurut dia,  merupakan anggota KPU daerah yang tersebar di 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Ibnu menolak membuka identitas dan lokasi pasti para korban demi alasan keamanan.

Dia pun menyatakan akan mengadukan masalah ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.  "Kami akan berkomunikasi dengan LPSK agar keselamatan mereka terjamin," kata Ibnu. 

Airlangga Julio, kuasa hukum para korban dari Amar Lawfirm, mengatakan somasi yang diberikan ini agar KPU segera menghentikan intimidasi tersebut. Mereka juga mendesak komisi tersebut segera membentuk tim investigasi internal untuk mengusut hal ini.

Dalam somasinya, Julio meminta agar KPU menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai manipulasi data dalam verifikasi faktual, serta menindaklanjuti pengancaman kepada para anggota KPU di daerah.

"Dan pelanggaran hukum itu agar ditindaklanjuti oleh DKPP RI, Bawaslu RI, dan juga kepolisan atau penegak hukum lainnya," kata Julio.  **



Tags KPU