Bawaslu Ajak Masyarakat Bersama-sama Kawal Pemilu dari Kecurangan

Bawaslu Ajak Masyarakat Bersama-sama Kawal Pemilu dari Kecurangan

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Romi Indra, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi TPS. Menurutnya, banyak potensi pelanggaran selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

"Untuk itu perlu kita mengawasi secara bersama. Peran serta masyarakat tentu kami harapkan dalam mewujudkan pemilu yang bersih, bermartabat dan berintegritas serta dalam rangka menegakkan keadilan Pemilu," ujar Romi Indra kepada Riaumandiri.co, Selasa (16/4/2019).

Selain itu, Kata Romi Indra, pihaknya juga mengimbau apabila warga menemukan pelanggaran politik uang atau menjanjikan atau pemberian sembako dan materi lainnya agar melaporkan segera kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti atau Pengawas pemilu terdekat.


Selanjutnya, Kata Romi cara melaporkannya dengan mendokumentasikan (foto dan video) peristiwa tersebut. Terhadap pelaku yang menjanjikan atau memberikan politik uang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama selama 3 tahun.

Juga terdapat pasal pidana pemilu, Pasal 533 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Dijelaskan Romi Indra lagi, Bawaslu Kepulauan Meranti beserta jajaran telah melakukan pengawasan logistik yang didistribusikan oleh KPU Meranti dan jajarannya ke Kecamatan, dan hari ini (Selasa/16 April 2019), jajaran kita Panwaslu Kecamatan dan PKD melakukan pengawasan logistik dari tingkat PPK ke PPS hingga KPPS.

"Dalam pengawasannya kita memastikan logistik perlengkapan pemungutan suara dapat terdistribusi dengan baik, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan logistik tersebut dalam kondisi terkunci dan tersegel. Seluruh logistik harus sudah sampai di tingkat KPPS 1 hari sebelum pemungutan suara," ujar Romi Indra.

Selain itu, dalam pengawasan akurasi dan pengguna hak pilih, pihaknya beserta jajaran memastikan KPPS menyerahkan C6 (surat Pemberitahuan memilih) paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara kepada pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk masyarakat yang belum mendapatkan C6 agar mendatangi/meminta langsung kepada KPPS. 

KPPS harus menyerahkan seluruh C6 kepada pemilih yang sudah terdaftar di DPT. Apabila sampai dengan hari H nantinya C6 belum didapatkan oleh pemilih maka pemilih DPT tersebut tetap dapat menggunakan haknya dengan membawa KTP El atau identitas lain (Suket/KK/Paspor/SIM).

"Terkait pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, pemilih tersebut dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 Wib s.d 13.00 WIB, memilih di lingkungan RT/RW setempat sesuai domisili Pemilih tersebut dengan membawa KTP-el/Suket dari Disdukcapil," jelasnya.

Reporter: Tengku Azwin