Dasco Tegaskan: Pasal Perzinaan di KUHP yang Baru Merupakan Delik Aduan

Dasco Tegaskan: Pasal Perzinaan di KUHP yang Baru Merupakan Delik Aduan

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan,  pasal terkait perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan delik aduan. Sehingga tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang diatur dalam undang-undang tersebut.

"Jadi, itu kan delik aduan, yang mana baru bisa berlaku bila ada yang mengadukan, yang mengadukan itu juga adalah orang yang terdekat," ujar Dasco yang baru-baru dikukuhkan sebagai profesor di bidang hukum itu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Karena itu kata politisi Partai Gerindra itu, wisatawan mancanegara tidak perlu mengkhawatirkan pasal tersebut, karena sedianya tidak berpengaruh.

"Karena undang-undang ini sebenarnya itu yang pertama tadi delik aduan, yang kedua orang terdekat suami, istri, atau yang bisa melaporkan," katanya.

Berdasarkan draf final RUU KUHP, pada 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

"Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan," jelasnya.

Terkait tudingan bahwa KUHP baru tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM), Dasco menilai hal tersebut karena kekeliruan dalam membaca draf RUU KUHP.

"Saya pikir apa yang disampaikan PBB itu kurang tepat karena mungkin masih mengacu pada rancangan undang-undang yang bukan disahkan kemarin. Saya pikir itu tadi kita perlu lakukan sosialisasi secara luas," tuturnya.

Karena itu kata  Dasco, sosialisasi oleh pemerintah dan DPR perlu dilakukan lebih luas lagi, baik di lingkungan Indonesia maupun luar negeri atas respons KUHP baru yang disahkan pada Selasa (6/12).

"Karena memang di luar dugaan respons dari luar yang agak masif, terutama karena itu ternyata draf-draf yang lama itu yang menjadi acuan," kata Dasco. (*)



Tags Hukum