Judi Berkedok Game Online

Diduga Salahi Izin, Minta Ditindak

Diduga Salahi Izin, Minta Ditindak

PANGKALAN KERINCI (HR)- DPRD Pelalawan mendesak pihak terkait segera bertindak menertibkan tempat usaha yang ditengarai telah menyalahi izin usaha.

Terkait adanya dugaan tempat perjudian berkedok game online dengan menggunakan koin yang ada di Kota Pangkalan Kerinci.

"Kita minta kepada Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu (BP2MT) Pelalawan untuk segera mengecek langsung informasi tersebut," terang Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Baharudin, Rabu (29/4).

Lanjutnya, kalau ada unsur penyalahgunaan izin usaha, Badan Perizinan dan Satpol PP Pelalawan diminta untuk segera melakukan tindakan terhadap tempat usaha tersebut.

"Kalau memang mereka terbukti telah menyalahi izin usahanya, kita minta untuk segera dilakukan penertiban terhadap tempat usaha itu. Tutup tempat itu," tegas Baharudin.

Tidak hanya itu, sambungnya, kalau jelas terbukti tentunya juga harus diiringi dengan sanksi yang tegas, tidak hanya tindakan penutupan tempat usaha saja.

"Kalau ada unsur judinya, kita minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pelalawan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (zol)