Urus Paspor Indonesia Pakai Data Palsu, WNA Malaysia Dijebloskan ke Penjara

Urus Paspor Indonesia Pakai Data Palsu, WNA Malaysia Dijebloskan ke Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terpaksa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai, WNA perempuan itu dijebloskan sejak Selasa (15/11) hingga 30 hari kedepan.

WNA inisal GT itu terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan identitas palsu dalam pengurusan paspor Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan oleh perempuan umur 26 tahun itu telah inkrah dengan adanya putusan hakim.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Dumai Rejeki Putera Ginting menyebut bahwa hukaman itu berlaku sejak adanya putusan hakim dan akan dikurung selama satu bulan.


“Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada Kejaksaan Negeri Dumai," terang Ginting, Kamis (17/11).

Ginting menjelaskan bahwa WNA Malaysia itu dipulang dari Port Dickson Malaysia pada 15 Oktober 2022 lalu, WNA itu dikembalikan ke Dumai lantaram masuk ke wilayah Malaysia menggunakan paspor Indonesia, dan ternyata WNA itu merupakan asli Malaysia.

“GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat," jelasnya.

Lanjut Ginting, WNA Malaysia itu telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No.6  tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu menegaskan agar jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.

"Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal," pesan Jahari.

Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi WNA dalam memalsukan data pribadi agar mendapat paspor Indonesia. Pihaknya tidak akan tinggal diam jikalau hal itu terjadi lagi.

"Ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi Warga Negara Asing yang berniat untuk melakukan pemalsuan data sebab kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang," tutupnya. (Mal)