Dugaan Penyimpangan di BRKS, 19 Orang Saksi Telah Diperiksa

Dugaan Penyimpangan di BRKS, 19 Orang Saksi Telah Diperiksa

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menggesa penyidikan dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) pada Kantor Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri senilai Rp1,8 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi, termasuk ahli.

Pengusutan itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penanganan perkara diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Masih proses," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi melalui Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian, Selasa (8/11).


Dijelaskan Teddy, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik, katanya, juga telah meminta keterangan saksi ahli.

"Perkembangan (penyidikan), kita sudah periksa 17 saksi dan 2 ahli," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu.

Proses penyidikan tidak berhenti di situ. Sebut dia, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan ekspos hasil penyidikan guna dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Sebelumnya, Teddy pernah menyampaikan terkait modus penyimpangan yang terjadi. Yakni, uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. 

"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," jelas Teddy belum lama ini.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Pihak Kantor Capem BRKS di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah

Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet. 

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)





Tags Korupsi