Kasus Gagal Ginjal Akut Masuk di Pekanbaru, Komisi III Minta BPOM Tanggungjawab

Kasus Gagal Ginjal Akut Masuk di Pekanbaru, Komisi III Minta BPOM Tanggungjawab

RIAUMANDIRI.CO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta agar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera bertindak mengatasi peredaran obat sirop yang mengandung bahan etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sebab, sirop ini diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal pada balita. Kasus ini pun sudah menjadi perhatian, bahkan sudah ada beberapa merek sirop yang mengandung bahan tersebut ditarik dari peredaran pasaran.

Di Kota Pekanbaru sudah mulai ditemukan adanya kasus serupa, satu kasus. Dimana anak tersebut sudah dirawat  sejak beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, anak tersebut dicurigai mengelami gagal ginjal akut atipikal atau tidak diketahui penyebabnya.


Selain meminta instansi pemerintahan untuk bekerja, BPOM didesak untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat sirop di pasaran. Hal ini guna mencegah bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

"BPOM tidak boleh main-main, tidak boleh kecolongan dan jangan sampai kesannya itu enggak kerja gitu. Harus serius, apalagi mereka ini kan sudah diberikan anggaran oleh negara untuk menjaga dan menyelematkan seluruh warga," sebut anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan, Selasa (1/11).

BPOM, kata Ruslan, menjadi pihak yang bertanggungjawab atas persoalan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. "BPOM sebagai benteng harus betul betul memeriksa obat-obatan ini, mereka ini kan ahlinya dalam memeriksa obat-obatan, pergi ke laboratorium, periksa semua obat sirop itu semua. Termasuk obat kapsulnya juga sekalian diperiksa bila perlu," tegas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ruslan Tarigan juga mendesak agar memeriksa seluruh apotek terkait beberapa produk obat sirup yang kini tidak boleh diedarkan mengenai kasus gagal ginjal akut. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang ada di pasaran.

"Ya, BPOM harus periksa, turun cek langsung ke lapangan. Datangi semua apotik, siapa yang bertanggung jawab, bila perlu libatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa masalah obat-obat itu," tegasnya.

Ruslan Tarigan juga mengharapkan adanya penindakan secara tegas bagi siapa saja pelaku yang terlibat dalam permasalahan obat sirup yang terkontaminasi zat berbahaya tersebut.

"Siapa yang melakukan ini tangkap, adili kan gitu. Kalau bila perlu hukum mati, seperti itu. Ya nanti kan kita sudah memberikan edaran, kalau dia bandel nanti kita cabut izinnya. Kalau bandel lagi baru kita masukkan rekomendasikan untuk dipidana, seperti itu," tutupnya. (Mal)



Tags Kesehatan