DPR Usulkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Ditetapkan sebagai KLB

DPR Usulkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Ditetapkan sebagai KLB

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penetapan kejadian luar biasa (KLB)
pada kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Usulan itu seiring banyaknya kasus bermunculan sejak beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data Kemenkes RI per 18 Oktober 2022, kasus gangguan ginjal akut pada anak sudah mencapai 206 kasus, di mana 99 orang  dinyatakan meninggal.

"Ada dugaan kuat bahwa data riil kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak itu lebih banyak lagi. Ini semacam puncak gunung es. Apalagi dengan sistem surveilans kesehatan Indonesia yang masih harus diperbaiki di sana-sini," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).

Politisi dari F-PKS ini mengakui bahwa penetapan kondisi KLB untuk kasus gangguan ginjal akut pada anak harus menunggu hasil kerja tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Saya mendorong agar tim bekerja sigap dan ekstra agar hasilnya segera ada. Baik itu menyangkut penyebab, gejala, upaya penanganan dan lain sebagainya. Sampai saat ini kita masih belum dapat mengungkap banyak terkait kasus gangguan ginjal misterius ini," ujarnya.

Menurut Netty, penyelidikan harus dipercepat untuk menghindari semakin banyak korban yang berjatuhan. Pemerintah harus memberi dukungan maksimal agar tim dapat bekerja menunaikan tugasnya dengan cepat. Ini perkara prioritas yang harus diselesaikan.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga  meminta pemerintah segera menetapkan kasus gagal ginjal akut ini sebagai KLB apabila sudah memenuhi kriteria penetapan.

“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangan persnya, Jumat (21/10/2022).

Kasus gagal ginjal akut pada anak ini menurut Puan, bagaikan puncak gunung es dan mengancam keselamatan anak-anak. Dengan ditetapkan menjadi KLB, akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasinya, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya.

Dengan meningkatnya status menjadi KLB, semua pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit ini.

“Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ungkap Puan.

Tanpa status KLB, dikhawatirkan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana. Puan menilai, penetapan status KLB juga terkait dengan kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit ini.

“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” pungkasnya. (*)



Tags Kesehatan