Legislator PKS: Pemerintah Tak Serius Kembangkan EBET

Legislator PKS: Pemerintah Tak Serius Kembangkan EBET

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah tidak serius dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBET).

Hal tersebut terlihat dari respon pemerintah terkait pembahasan RUU EBET. Pemerintah baru sebatas mengirimkan surat presiden (surpres) tanpa dilengkapi dengan daftar isian masalah (DIM).

Berdasarkan ketentuan UU Pembentukan Perundang-Undangan, dalam waktu paling lambat 60 hari, Presiden harus sudah memberikan surat presiden dan daftar isian masalah ke DPR. Tapi terkait RUU EBET ini, Pemerintah baru mengirimkan surpres tanpa disertai DIM. Padahal batas waktu sudah melebihi dari 60 hari. 

"Soal RUU EBET ini saya melihat pemerintah hanya sekedar gimik saja. Bahkan cenderung melakukan pendekatan proyek ketimbang pendekatan struktural, seperti misalnya proyek mobil listrik untuk pejabat," kata Mulyanto kepada media ini, Jumat (21/10/2022).

Seharusnya kata legislator dari PKS itu,  pemerintah lebih serius lagi dengan pendekatan struktural, termasuk menyiapkan basis infrastruktur dan regulasinya.

"Kapan majunya EBET kita kalau kebijakan yang diambil bias ke arah bisnis pribadi pejabat seperti itu," kata ahli nuklir itu.

Mulyanto merasa aneh dengan sikap pemerintah terkait RUU EBET ini. Sudah lewat 60 hari sejak surat DPR dikirim ke Presiden, hingga kini respon Pemerintah sangat lambat. Harusnya Pemerintah merespons dengan baik kalau memang serius ingin mengembangkan EBET.

"Nyatanya yang datang hanya surpres  tanpa dilampiri DIM. Ini kan sama juga bohong. Sebab, tanpa adanya DIM, apa yang bisa dibahas?  Tidak bisa dilanjutkan pembahasan RUU EBET ini. Secara sederhana dapat diartikan pemerintah tidak punya kehendak untuk membentuk RUU EBET ini," lanjut Mulyanto.

UU No. 12/2011 tentang pembentukan perundang-undangan, yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui UU No. 13/2022, mengamanatkan, bahwa Presiden menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU disertai DIM paling lama 60 hari sejak surat DPR diterima. Hari ini sudah lewat 60 hari dan tidak ada DIM RUU EBET yang disampaikan Pemerintah.

"Kalau begini cara manajemen pembentukan perundangan di tingkat eksekutif, maka tidak keliru kalau soal EBET ini hanya akan jadi gimik dan pendekatan proyek saja," seru Mulyanto. (*)



Tags Energi