Indonesia Negara Termiskin ke-73, DPR: Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan

Indonesia Negara Termiskin ke-73, DPR: Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan

RIAUMANDIRI.CO - Indonesia masuk ke dalam 100 negara termiskin di dunia yang diukur atau pendapatan nasional bruto per kapita (GNI).

Data tersebut dikeluarkan oleh World Population Review, di mana Indonesia masuk dalam urutan ke-73 dengan pendapatan nasional bruto tercatat US$3.870 per kapita pada 2020.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta  Pemerintah untuk meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia.

Berdasarkan basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.

"Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan. Jadi perlu ditinjau ulang,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Diketahui, dalam laporan 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022', Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017. Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011. 

Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.

Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). 

Anis menambahkan, meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia, bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari, namun harus pula dilihat juga kenyataannya di masyarakat.

“Banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup. Apalagi dengan terjadinya lonjakan inflasi  saat ini dimana harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik. Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan,” ujar Politisi PKS tersebut.

Dengan demikian kata Anis, lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup jadi meningkat.

“Sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrim,” tutup Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. (*) 



Tags Ekonomi