Tarif Air Bersih di Pekanbaru Naik, DPRD: Tidak Wajar
RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru tidak menyetujui adanya kebijakan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak dalam menaikkan tarif air bersih.
Pasalnya, kenaikan tarif itu tidak diimbangi dengan membaiknya pelayanan air bersih. Air yang disalurkan dinilai belum masuk kedalam kategori air yang bersih.
Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Fathullah, Minggu (25/9), kenaikan yang dilakukan dianggap tidak relevan dengan apa yang didapat oleh masyarakat Kota Pekanbaru selaku konsumen PDAM Tirta Siak.
"Dia (Pdam Tirta Siak,red) membuat seperti itu (menaikan tarif,red) tidak wajar, kecuali pelayanannya bagus. Apalagi air PDAM belum bisa dikatakan kategori air minum," kata Fathullah.
Fathullah menilai bahwa Pdam Tirta Siak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan menaikan tarif air besihnya, seharusnya melakukan peninjauan sejauh mana jumlah masyarakat yang mengonsumsi air bersih dari Pdam Tirta Siak.
"Pdam jangan terburu-buru, harus dicermati dulu. Kalau untuk hotel silahkan saja, tapi kalau untuk masyarakat jangan dulu, karena pelayanan dulu dilakukan, baru ada kenaikan seperti itu," paparnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun pun dimintanya untuk melakukan evaluasi terhadap kepala PDAM Tirta Siak, sebab menerapkan kebijakan yang terbilang memberatkan masyarakat Kota Pekanbaru.
"Pj Wako kalau tidak bisa dirubah (kenaikan tarif air bersih,red), tolong dievaluasi Kepala PDAM nya, kalau tidak bagus untuk apa dipakai," kata Fathullah menyudahi. (Mal)