Komisi X DPR RI: Jangan Paksakan Atribut Keagamaan di Sekolah Umum Negeri

Komisi X DPR RI: Jangan Paksakan Atribut Keagamaan di Sekolah Umum Negeri

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan terjadinya pemaksaan siswi menggunakan atribut keagamaan di negeri umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Saya menyayangkan jika memang sekolah negeri umum melakukan pemaksaan kepada seorang siswi untuk menggunakan atribut keagamaan di luar kehendaknya," Hetifah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/8/2022). 

Seharusnya menurut politisi Partai Golkar itu, atribut keagamaan itu menjadi ranah individu. Lain ceritanya jika sekolah agama atau madrasah yang memang memiliki aturan sendiri.

Dijelaskan, sejatinya tahun 2021 telah terbit SKB 3 Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) yang secara prinsip mengatur bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam serta atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Sayangnya SKB tersebut kemudian dibatalkan. Jika betul ada pemaksaan, dapat menjadi tanda bahwa memang regulasi semacam SKB 3 Menteri tersebut perlu kita bahas bersama lagi," tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini berharap penelusuran terkait kasus tersebut, yang telah diinisiasi oleh Disdikpora DIY segera menemukan titik terang, agar dapat memberikan solusi terbaik. 

 Diberitakan sebelumnya, siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibatnya, siswi itu disebut depresi dan sampai mengurung diri. (*)