Konsultasi Publik RUU Penilai: Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Penilai dan Masyarakat

Konsultasi Publik RUU Penilai: Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Penilai dan Masyarakat

RIAUMANDIRI.CO - Kanwil DJKN Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik melalui zoom meeting bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, pada hari Selasa tanggal 26 juli 2022.

Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan, akademisi,  perbankan, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang berada di wilayah provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.  

Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Widi Ardi Bayu Christianto-Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah ahli Madya dan Indriasari Sundoro-Kepala Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian 


Konsultasi publik Rancangan Undang-Undang Penilai ini bertujuan untuk menjaring aspirasi atau masukan/saran/pendapat/pandangan dari masyarakat.  Nantinya masukan ini akan digunakan untuk penyempurnaan draf naskah akademik dan hal-hal lain yang belum datur dalam draf RUU Penilai.  Penyusunan draf RUU penilai akan terus berkembang dinamis seiring dengan kegiatan konsultasi publik yang diadakan diseluruh Indonesia.

Profesi penilai saat ini memiliki peran penting dalam berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan insfrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya. Namun demikian bila dibandingkan dengan profesi lain seperti Advokat, Notaris, Akuntan, hanya profesi penilai yang belum diatur Undang-Undang.

Hal ini, membuat posisi penilai masih lemah apabila mendapat permasalahan terkait penilaian, seperti adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas nilai yang dikeluarkan oleh penilai, munculnya gugatan, penyalahgunaan hasil penilaian, dan sebagainya.

Peraturan tentang penilai sampai saat ini masih diatur dalam peraturan setingkat menteri dan berlaku terbatas pada hal-hal tertentu. Pada prakteknya penilai dibutuhkan oleh berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta. Mensikapi kekosongan hukum tersebut maka berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun swasta mendorong agar ketentuan peraturan mengenai profesi penilai dapat ditingkat hingga diatur dalam ketentuan peraturan setingkat undang-undang. Melalui kegiatan konsultasi publik RUU Penilai ini, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau - Sudarsono berharap agar acara ini dapat menjadi wadah penyerpurnaan RUU tentang Penilai.

“kami mohon kepada bapak ibu yang hadir pada kesempatan yang sangat baik ini, kiranya dapat memberikan masukan, saran, serta pendapat nya baik secara individu maupun menwakili instansi” ucapnya.

Pentingnya undang-undang penilai ini, akan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi penilai maupun masyarakat. Adanya UU Penilai akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian, sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan. Kasus perselisihan nilai juga dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi dan etik, serta benchmark nilai pasar.  Selain itu, adanya UU penilai akan terbentuk pusat data transaksi properti secara nasional yang tervalidasi. Data transaksi yang tervalidasi dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara. Terakhir, dengan hadirnya UU Penilai dapat menjadi salah satu upaya untuk pencegahan krisis ekonomi. Transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukan nilai sebenarnya dan mengurangi Non Performing Loan (NPL) atau mortgage failure. 

Dalam kesempatannya, Rionald Silaban selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan mengingat peran penilai yang tidak hanya terbatas pada lingkup regional tapi juga lingkup nasional serta stakeholder layanan penilaian yang berasal dari lintas kementerian, maka dari itu diperlukan adanya peraturan dan undang-undang yang mengatur hak kewajiban, dan larangan serta sanksi bagi penilai. Dengan kata lain, RUU penilai dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan tentunya bagi profesi penilai itu sendiri. “Setidaknya ada 2 (dua) hal yang menjadi urgensi mengapa undang-undang penilai harus ada. Pertama mendukung optimalisasi penerimaan negara dan yang kedua kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat” ujarnya.

Konsultasi publik RUU Penilai  di wilayah Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau ini diharapkan mendapatkan lebih banyak masukan sebagai bahan penyusunan Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk melakukan penyempurnaan draf naskah akademik dan draf RUU Penilai. Dengan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, Tim PAK dapat menyelesaikan proses harmonisasi tepat waktu dan impian para penilai untuk mempunyai UU Penilai dapat terwujud sehingga para penilai dapat melaksanakan kegiatan penilaian dengan penuh integritas, independen, dan profesional untuk menghasilkan nilai yang lebih akuntabel. (Rilis)