Sebanyak 123 Warga Terima Bantuan BAZ

2015, Alfedri Targetkan Rp12 M

2015, Alfedri Targetkan Rp12 M

SUNGAI APIT (HR) - Sebanyak 123 warga kurang mampu di Kecamatan Sungai Apit mendapat bantuan dari Badan Amil Zakat Kabupaten Siak. Penyaluran zakat pola produktif dan konsumtif ini diserahkan langsung Ketua BAZ Siak Alfedri, Sabtu (25/4) di Kampung Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit.

Hadir pada kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Siak yang diwakili Mukhyaruddin, Camat Sungai Apit Joko Edi Imhar beserta Upika, kepala UTPD, Penghulu, tokoh masyarakat setempat dan para penerima zakat.

Total nilai zakat yang disalurkan pada tahap I di Kecamatan Sungai Apit kali ini berjumlah Rp189,4 juta. Dengan rincian Rp130,5 juta dibagikan pada 29 KK penerima zakat produktif. Bantuan ini diperuntukkan modal pengembangan usaha dagang sembako, pembuatan batu bata dan kebutuhan beberapa nelayan guna melengkapi alat melaut.

Sementara untuk zakat konsumtif dibagikan pada 94 orang dari 5 kampung yang ada di Kecamatan Sungai Apit. Total zakat produktif yang disalurkan Rp56,4 juta, dimana masing-masing menerima Rp600 ribu.

Wakil Bupati Siak Alfedri mengatakan, pengumpulan zakat pada tahun lalu mencapai Rp9 miliar. Untuk tahun ini ditargetkan sebanyak Rp12 miliar dengan rata-rata Rp3 miliar tiap bulan. Dari potensi yang ada, Alfedri berharap pengumpulan zakat di Kabupaten Siak ke depan bisa mencapai Rp36 miliar.

Alfedri mengingatkan masyarakat khususnya umat muslim akan kewajiban membayar zakat. "Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang hartanya mencapai nisab.
Zakat ini harus dibayar dengan ikhlas karena sudah diwajibkan dalam rukun Islam setelah salat. Selain berguna bagi diri sendiri, zakat juga berguna bagi orang lain," tambah Alfedri.

Sementara itu Camat Sungai Apit Joko Edi dalam sambutannya mengaku sangat senang dengan disalurkannya zakat kepada warganya. Menurutnya bantuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui dana APBD tidak akan jalan karena dana bagi hasil minyak kita telah berkurang.(adv/hms)