PPATK Blokir 60 Rekening ATC, Ada Dana yang Ditransfer ke Negara Berisiko Tinggi Terorisme

PPATK Blokir 60 Rekening ATC, Ada Dana yang Ditransfer ke Negara Berisiko Tinggi Terorisme

RIAUMANDIRI.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022), dilansir dari Antaranews.

Pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui. Ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Dia mengungkapkan temuan adanya karyawan ACT mengirimkan dana ke negara berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme sebanyak 17 kali transaksi dengan nilai  Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  untuk didalami.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan. (*)



Tags Hukum