Kembali Tidak Kooperatif, Arif Palembang Terancam DPO

Kembali Tidak Kooperatif, Arif Palembang Terancam DPO

RIAUMANDIRI.CO - Tahap II perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru kembali batal terlaksana.

Salah seorang tersangka dalam perkara ini dinilai tak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Pesakitan dimaksud adalah Arif Budiman alias Arif Palembang. Dia adalah debitur bank tersebut yang menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. 


Selain dia, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya. Yaitu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan pegawai bank tersebut.

Perkara tersebut ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap beberapa hari yang lalu.

Atas P-21 itu, proses berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua kali dijadwalkan, proses tahap II tersebut tak kunjung terlaksana. Teranyar, dijadwalkan dilakukannya pada Selasa (5/7).

"Tahap II perkara tersebut belum terlaksana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa petang.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. "Belum jadi (tahap II)," ungkap perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

"Yang bersangkutan ditunggu sampai tadi sore, tak datang," sambung Narto seraya mengatakan tersangka dimaksud adalah Arif Budiman.

Tidak terima dengan sikap Arif Budiman yang dinilai tidak kooperatif itu, penyidik kata Narto, juga mendatangi kediamannya. Namun Arif Budiman tidak ditemukan.

"Tadi sore petugas mendatangi rumahnya, tapi tidak diketahui keberadaannya," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Narto menegaskan, pihaknya akan mencari keberadaan Arif Budiman. Jika tak ditemukan, yang bersangkutan terancam dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sesuai aturan. Kalau tidak kooperatif, tentu iya (akan ada upaya paksa,red)," tegas Narto.

"Kalau tidak kooperatif, kita keluarkan DPO-nya," pungkas Kombes Pol Sunarto.

Sebelumnya, Kombes Pol Sunarto pernah menyampaikan kronologis perkara yang menjerat kedua tersangka. Dikatakan dia, tersangka Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di salah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Kota Pekanbaru tersebut.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Atas pencairan KMKK tersebut masuk ke Rekening Giro CV PB (Putra Bungsu,red) dan CV PGR (Palem Gunung Raya,red) yang dikelola oleh tersangka AB (Arif Budiman,red)," sebut dia.

Lanjut dia, tersangka Arif Budiman selaku nasabah memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank tersebut. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Budiman yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

"Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV PB dan CV PGR karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar," terang Narto.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik kata dia, telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi.

"Terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582," tukas Narto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Diketahui, Indra Osmer saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Yakni, dugaan pembobolan rekening nasabah atas nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Tarry Dwi Cahya yang merupakan mantan Teller bank tersebut.

Dalam perkara itu, Indra Osmer dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap Tarry Dwi Cahya



Tags Korupsi