Wilayah Jabodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 2 Covid-19

Wilayah Jabodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 2 Covid-19

RIAUMANDIRI.CO - Empat belas daerah di Jawa dan Bali kembali diterapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (kuning) Covid-19. Semuanya itu di wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang ditandatangi tanggal 4 Juli 2022. Aturan PPKM tersebut berlaku mulai hari ini, 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Keempat belas daerah tersebut adalah, semua daerah admistrasi di DKI, yaitu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.

Kemudian di Provinsi Banten ada Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang  dan Kota Tangerang Selatan. Di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Sedangkan di luar pulau Jawa dan Bali yang bertahan menerapkan PPKM level adalah Sorong, Papua Barat.

Terkait perkembangan kasus Covid -19 hari ini, Selasa (5/7/2022), ditemukan terkonfirmasi positif di 26 provinsi, yaitu 2.577 kasus, terdiri 2.461 kasus transmisi lokal dan 116 PPLN. Total terkonfirmasi positif 6.097.928 kasus.

Untuk kasus aktif bertambah 878 kasus, tersebar di 34 provinsi. Sehingga angka kumulatif 17.354 kasus (0,3%). Dengan jumlah terbanyak di 5 provinsi, yaitu  DKI Jakarta 9.054 kasus, Jawa Barat 4.025 kasus, Banten 2.024 kasus, Bali 597 kasus, dan Jawa Tengah 395 kasus.

Kasus kematian transmisi di 3 provinsi menambahkan 2 kasus, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kemudian masing-masing 1 kasus di Jawa Timur dan Banten. (*)



Tags Corona