Terlibat Peredaran 56 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa

Terlibat Peredaran 56 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba di Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan perkara dua tersangka yang diduga sebagai kurir 56 kilogram sabu. Dimana sebelumnya, dua tersangka diamankan di Kabupaten Bengkalis.

Adapun dua tersangka tersebut, yakni Wiyanto alias Mul dan Maradona alias Dona. Proses tahap II terhadap dua tersangka dilakukan pada Kamis (30/6) kemarin.

"Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (1/7).


Usai proses tahap II itu, kata Bambang, Tim JPU yang terdiri dari Jaksa gabungan Kejati Riau dan Kejari Bengkalis akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara dua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," tegas Bambang.

Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Dua tersangka diduga membawa narkotika jenis sabu masuk melalui perairan Bantan, Bengkalis.

Dua pelaku dibekuk pada Minggu (6/3) subuh di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 bungkusan berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah bangunan rumah toko (ruko).

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan, salah satunya di Kota Pekanbaru.

Penangkapan berawal dari informasi akan masuknya dari luar negeri ke Bengkalis. Informasi ini dikoordinasikan Satreskoba Polres Bengkalis dan Ditresnarkoba Polda Riau.

 

Polisi membentuk tiga tim. Tim pertama merupakan Polres dan Polda Riau, tim kedua Satuan Polisi Air dan ketiga dari Bea Cukai.

Tim pertama memantau pergerakan di garis pantai, tim kedua berpatroli di perairan dan ketiga memantau perairan di Sungai Pakning.

"Pada dini hari, tim dua melihat ada speedboat melintas dan menginformasikan ke tim satu untuk mengejar hanya saja tidak bisa karena air sedang surut," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes pol Sunarto belum lama ini.

Sementara itu, tim dua juga tak bisa mengejar karena terhalang sungai. Akhirnya tim dua melakukan penyekatan jalan setelah mendapat informasi dari tim tiga ada sejumlah orang turun dari speedboat.

"Di darat, petugas berhasil mencegat sepeda motor, ada tiga orang," sebut Sunarto.

Dalam proses penangkapan, satu orang dari kendaraan berhasil meloloskan diri. Sementara dua tersangka ditangkap tapi tidak ditemukan adanya sabu

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah ruko tak jauh dari jalan tempat keduanya dicegat. Di dalam ruko itu, petugas menemukan empat tas.

"Tas itu berisi 56 kemasan atau bungkus teh Cina, masing-masing satu kilogram " terang Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat hukuman mati, paling lama 20 tahun penjara.



Tags Narkoba