BKPP Kuansing Sebut 11 ASN Lulus Seleksi Administrasi Assesmen Jabatan Tinggi Pratama
RIAUMANDIRI.CO - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi sudah mengumumkan hasil kelulusan seleksi administarasi lelang terbuka jabatan tinggi pratama untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Daerah Kuansing.
Dimana hanya 11 orang yang dinyatakan lulus seleksi untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, diantaranya Irwan Nazif, SH, MH, Drs. Rustam, Drs. Javrian Afriady, M,.Si, kemudian Ir. Efrizal, Yunita Trisia,SH,MH, Zulkarnain,ST.M.Si.
Seterusnya ada Shanti Evi Dimeti, SH, Ade Fahrer Arif, ST, Deflides Gusni,SP, M.Si, Defrian, S.Pi, Dan Suyono, ST,M.Eng.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala BPKPP Kuansing Marwan melalui sekretarisnya Hendri Joprison.
“ Iya benar, BPKPP sudah umumkan kelulusan seleksi administrasi jabatan tinggi pratama tanggal 28 Juni 2022. Ada 11 orang yang dinyatakan lulus untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya”, ujar Joprison kepada media Jumat ( 1/07/2022 )
Diketahui sebelumnya, BKPP Kuansing sempat memperpanjang waktu pembukaan pendaftaran untuk seleksi terbuka jabatan tinggi pratama karena ada 3 OPD jumlah pendaftar yang persyaratkan sesuai undang -undang tidak terpenuhi dari 7 OPD.
Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Berdasarkan pengumuman seleksi terbuka tersebut calon peserta assesmen harus melengkapi persyaratan yang dibuat Pansel sebanyak 16 persyaratan diantaranya harus Kualifikasi pendidikan minal S1, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator (Eselon III.a) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau Jabatan Administrator (Eselon III.b) paling singkat 3 (tiga) tahun (SE Menpan RB Nomor: B/79/M.SM.02.03/2018);
Seterusnya usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik. Sedangkan, pada saat pendaftaran paling rendah memiliki pangkat/golongan Pembina (IV/a); dan 10.
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya Tingkat III (Diklat PIM III) atau Pendidikan dan Pelatihan Perjenjangan Tingkat Ahli Madya;