Ketika Advokat Alvin Lim Mengkritik dan Berbicara Vokal Lalu Dipidanakan

Ketika Advokat Alvin Lim Mengkritik dan Berbicara Vokal Lalu Dipidanakan

RIAUMANDIRI.CO - Setelah sebelumnya Advokat Alvin Lim membongkar pemerasan serta melakukan perlawanan keras agar LP Mahkota Properti Indo Permata besutan Raja Sapta Oktohari diproses, kini Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto pada Polda Metro Jaya melaporkan Alvin Lim dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum dengan lisan maupun tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia, menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik dengan LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menanggapi laporan kepolisian  itu dengan santai. "Indonesia sedang lucu. Oktober 2021, Kapolri menyuruh masyarakat untuk mengkritik Polri baik positif maupun negatif. Lalu saya tertarik membuat video kritik kinerja dan kualitas Polri, lalu membuat surat 5 April 2022 dan kirim ke Kapolri Listyo menyampaikan maksud membuat video kritik keras tentang Polri sebagai kuasa hukum korban investasi bodong yang tidak puas dengan kinerja kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Setelah video kritik dibuat, tanggal 23 April 2022, saya WA langsung ke Kapolri dan sampaikan bahwa sudah ada video tayang di youtube, dan saya sampaikan jika ada keberatan dengan isi video itu, saya bersedia hapus atau revisi," ungkap Alvin Lim dalam ketrangannya, Jumat (24/6/2022).

Menurut Alvin, Kapolri Listyo Sigit lalu membalas chat WAnya tersebut dengan isi, "Selama yg Bapak lakukan benar silakan,tp kalau yg dilakukan anggota benar juga tolong obyektif, krn sy dengar mereka berusaha bekerja maksimal, Bapak bisa lapor ke Kabareskrm atau Propam kalau ada masalah dg penyidikan, tp sy harap Bapak bisa berikan bukti sehingga bisa ditangani secara tuntas, demikian juga hal yg sama akan sy lakukan utk membuat jelas peristiwa sebenarnya agar masyarakat betul2 paham krn kita transparant dan ngga perlu ada yg ditutupi, jadi Bapak silakan bicara keras yg penting obyektif, sy kira gampang sekali pembuktiannya, dan yg Bapak maksud tumpul ke atas itu siapa? Spy jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, krn sy butuh bukti dan dukungan bukan hanya opini"


Kemudian 6 Juni 2022, muncul video editan dari video asli "Blak-blakan Kinerja dan Kualitas POLRI" di kanal Youtube LQ (KLIK UNTUK MELIHAT VIDEO) Menjadi judul "Cina Gila Hina Polri" yang muncul di kanal Warta Hukum ID yang isinya editan kasar dan rekayasa oleh Oknum. Merasa dirugikan dengan editan yang menjadikan video di luar konteks, Alvin Lim melapor ke Mabes atas Dugaan pelanggaran SARA dan ITE tanggal 6 Juni 2022.

Laporan Alvin Lim atas video editan pada tanggal yang sama, 6 Juni 2022, tidak diproses dan dilempar ke Polda Banten yang kemudian oleh Polda Banten dilempar ke Polda Metro Jaya.

Menurut Alvin, laporan itu berbanding terbalik dengan laporan AKBP Pujiyarto, di mana tanggal 6 Juni 2022 membuat laporan, tanggal 13 Juni 2022, dengan terlapor Alvin Lim, langsung naik sidik tanpa melalui proses lidik dan tanpa meminta klarifikasi dari terlapor Alvin Lim.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum para korban Investasi bodong menerangkan, bahwa inilah bukti Hukum tumpul ke atas. "Laporan saya tanggal sama, hanya muter-muter, sedangkan Laporan AKBP Pujiyarto yang adalah perwira Polri mendapatkan perlakuan spesial, pake telor dadar dan sosis goreng. Tidak heran jika nanti saya dijadikan tersangka dan ditahan. Sehingga ini menjadi bukti nyata yang diminta oleh Kapolri bahwa hukum tumpul ke atas," terang Alvin.

Alvin mengungkap bahwa dirinya tidak takut masuk penjara dan ditahan, karena jelas tidak ada salahnya membela para korban, apalagi sebagai Lawyer.

Leo Detri, mantan Kakanwil Hukum dan HAM mengungkapkan kekecewaannya melihat bagaimana kasus ini. "Masalah video kritik dibesar-besarkan, sedangkan kasus investasi bodong pelaku kejahatan hingga kini tidak berani, seperti Kasus Mahkota, Narada, KSP SB, Minnapadi, terlantar bertahun-tahun. Tapi ketika ada kuasa hukum para korban melawan dan lantang bersuara, dalam 1 bulan di-TO, akan ditahan dan dibungkam. Ini akan menjadi preseden buruk. Kapolri seharusnya bijak, jika sudah WA dan mepersilakan membuat kritik, lalu anggota Polri malah mempidanakan warga apalagi advokat yang sedang beracara. Ini sudah sangat ngawur. Ini akan berpengaruh kepada dunia advokat yang dilecehkan," ujar Leo.

Leo Detri mengungkapkan sudah ratusan korban bersimpati dan menghubungi LQ ke 0817-489-0999 dan memberikan semangat dan support atas perjuangan LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum yang sangat agresif, vokal dan menentang oknum yang selama ini menyengsarakan masyarakat.***



Tags Hukum