Pastikan Kondisi Kejiwaan Tersangka Kredit Fiktif, Kejati Riau Periksa Dokter RSJ Tampan

Pastikan Kondisi Kejiwaan Tersangka Kredit Fiktif, Kejati Riau Periksa Dokter RSJ Tampan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi terhadap Maysarah, Senin (18/2/2019). Dokter spesialis spesialis kejiwaan yang bertugas di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru itu dimintai keterangan terkait kondisi kejiwaan Muhammad Dhuha.

M Dhuha merupakan salah seorang tersangka dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Dalu-dalu, Rokan Hulu.

Selain M Dhuha, perkara ini juga menjerat Ardinol Amir, mantan Kepala  BRK Capem Dalu-dalu. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. Sama halnya dengan M Dhuha, dua nama yang disebut terakhir adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit.


Sebelumnya, kelimanya telah dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, kelimanya dalam keadaan sehat, termasuk M Dhuha.

Namun belakangan, M Dhuha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan pihak RSJ Tampan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Surat tersebut juga diterima penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari keluarga M Dhuha.

Dari informasi yang diperoleh, M Dhuha pernah mengalami kecelakaan pada tahun lalu. Hal itu dimungkinkan menjadi penyebab gangguan jiwa yang dialaminya.

Terkait kondisi itu, penyidik meminta keterangan dari dokter yang memeriksa kejiwaan M Dhuha. Dia adalah Dr Maysarah Sp.KJ. 

"Tadi yang bersangkutan (Maysarah, red) datang memenuhi panggilan penyidik. Proses klarifikasinya dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (18/2).

Baca Juga: 

Sejatinya, Maysarah dipanggil pada pekan lalu. Namun karena masih cuti, dia baru bisa datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin ini. 

"Nanti dari hasil pemeriksaan ini, akan kita lakukan lagi penelaahan lebih lanjut," sebut  mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Penelaahan dimaksud adalah apakah proses hukum terhadap M Dhuha ini tetap lanjut atau tidak. Meski begitu, Muspidauan meyakini berkas perkara M Dhuha akan tetap dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama empat tersangka lainnya.

"Kemungkinan, dia (M Dhuha,red) akan tetap menjalani tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,red). Itu dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya. Bagaimana nantinya, tergantung dari JPU," kata dia.

"Karena saat tahap II itu, juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan," sambungnya.

Untuk diketahui, saat ini penyidik tengah menggesa pemberkasan perkara tersebut. Ditargetkan, akhir Februari ini proses pemberkasan rampung dan dilanjutkan ke proses hukum tahap II.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi