DPR: Draf RUU KUHP Dalam Proses Penyempurnaan oleh Pemerintah

DPR: Draf RUU KUHP Dalam Proses Penyempurnaan oleh Pemerintah

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR RI Arsul Sani menegaskan, hingga saat ini draf RUU KUHP masih dalam proses penyempurnaan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Posisi saat ini, RKUHP itu adalah posisi pemerintah, tim pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat. (Pemerintah) itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 sudah kita sahkan di tingkat pertama," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sehingga dirinya menolak jika DPR RI dituding tidak terbuka atas isi dari draf tersebut. Sebab, baik pimpinan dan anggota Komisi III DPR sejauh ini masih belum pernah menerima hasil dari draf yang telah disempurnakan itu.

"Jadi, kalau belum apa-apa kemudian DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, gitu lho. Nanti (draf RKUHP terbaru dibuka) sudah siap," paparnya.

Terkait kapan draf RKUHP selesai disempurnakan, Arsul mengatakan hal itu tergantung pada pemerintah. Sebab RKUHP merupakan revisi undang-undang usulan pemerintah.

Arsul memastikan, setelah pemerintah selesai menyempurnakan draf RKUHP dan mengirimkannya kembali ke DPR RI, maka draf terbaru RKUHP bisa dibuka kepada publik.

"Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya," kata Arsul.

Sebelumnya sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui, hingga kini draf RKUHP terbaru belum bisa diakses publik meskipun disebut bakal disahkan jadi undang-undang pada Juli mendatang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mengklaim masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR.

"Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus. (*)



Tags DPR RI