Kredit Fiktif di BSM Pangkalan Kerinci, Kejati Lanjutkan Pemeriksaan Para Debitur

Kredit Fiktif di BSM Pangkalan Kerinci, Kejati Lanjutkan Pemeriksaan Para Debitur

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan pemeriksaan pihak-pihak yang nama diduga dipakai untuk pengajuan kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 lalu. Dimana belakangan, timbul persoalan sehingga diusut Korps Adhyaksa tersebut.

Seperti yang dilakukan pada Rabu (8/6) ini. Sebanyak dua orang warga diperiksa diperiksa sebagai saksi.

"Benar. Ada orang saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu sore.


Adapun dua orang saksi itu masing-masing berinisial H dan S. Nama keduanya diketahui tercatat sebagai Debitur pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci tahun 2012," sebut Bambang.

Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, sejumlah saksi lainnya yang namanya turut digunakan dalam pengajuan kredit juga telah diperiksa. Di antaranya inisial S, S, W, SM, SR, dan S. Mereka diperiksa pada Selasa (17/5) lalu. Juga terdapat nama MA yang diperiksa pada Kamis (2/6) kemarin.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang  suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dengan adanya keterangan saksi tersebut diharapkan dapat menemukan fakta hukum tentang perkara yang tengah diusut tersebut.

"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012," sebut mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," sambungnya memungkasi.

Saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.(Dod)

 



Tags Korupsi