Tersangka Korupsi di RSUD Bangkinang segera Disidangkan

Tersangka Korupsi di RSUD Bangkinang segera Disidangkan

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang dengan tersangka Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Emrizal, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat ini, JPU menunggu jadwal sidang untuk dua pesakitan tersebut.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Senin (30/5) kemarin.


Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kampar Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (1/6).

"Jadi memang kemarin kami melimpahkan dua berkas perkara atas nama Emrizal sama Abdul Kadir Jaelani Djumra," ujar Amri Rahmanto didampingi Kasi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanulang.

Dikatakan Amri, Emrizal dan Abdul Kadir merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap II RSUD Bangkinang. Pada proyek itu, Emrizal selaku Project Manager, sedangkan Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, Tim JPU kata Amri, saat ini tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Kami (Tim JPU,red) sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," sebut Amri.

Lanjut Amri, ada 6 orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum. Para Jaksa itu yang akan membuktikan dakwaannya di persidangan.

"Tim JPU-nya sekitar 6 orang. Tapi mungkin yang sidang tak semuanya. Dari JPU itu terdiri dari Jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar," kata dia.

Selain Emrizal dan Abdul Kadir, perkara ini telah menjerat Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada proyek tersebut. Keduanya saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Teranyar, sidang terhadap dua nama yang disebutkan terakhir telah masuk dalam agenda pemeriksaan ahli. Hari sidangnya digelar bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara Emrizal dan Abdul Kadir.

"Kebetulan kemarin juga lagi sidang untuk perkara Mayusri dan Riv Helvi. Agendanya itu kami selaku JPU menghadirkan ahli 4 orang. Yaitu Ahli Pidana, Ahli Teknik, Ahli dari LKPP, dan Ahli dari BPKP Provinsi Riau," pungkas Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti.

Tidak hanya itu, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Dia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut. Lalu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Baik Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan belum dilakukan penahanan karena menyandang status buron. Nama keduanya juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian 

Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(Dod)

 



Tags Korupsi