Tambahan Anggaran Haji 2022 tidak Dibebankan kepada Calon Jemaah

Tambahan Anggaran Haji 2022 tidak Dibebankan kepada Calon Jemaah

RIAUMANDIRI.CO - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan anggaran operasional haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp1.536.637.849.087. Namun penambahan anggaran tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.

“Tidak ada pembebanan terhadap calon jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati ini,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ketika membacaka kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Tambahan anggaran operasional haji reguler sebesar Rp1.536.637.849.087 itu dengan rincian, biaya masyair jemaah haji reguler sebesar Rp1.491.625.022.686. Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25.733.232.000, dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19.279.594.400,00.

 Adapun uraian penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran tersebut adalah untuk Masyair berasal dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp700.000.000.000 dan nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687. 

Technical landing emberkasi Surabaya dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp25.733.232.000 serta kurs dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp13.279.594.400, efisiensi valas Rp2.000.000.000, dan safeguarding  Rp4.000.000.000.

 Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama untuk mempercepat proses penerbitan revisi Keppres mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi,” ujar politisi Partai Amanah Nasional (PAN) itu. (*)