FPKS DPR RI: Program Subsidi Migor Curah Gagal Total dan Pantas Dicabut
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah secara resmi mencabut subsidi minyak goreng (migor) curah melalui skema dana sawit Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) terhitung selasa, 31 Mei 2022.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mendukung pencabutan subsidi migor curah tersebut karena dinilainya hanya menghambur-hamburkan uang negara.
Bahkan subsidi tersebut dapat dikatakan bukanlah untuk rakyat, tetapi lebih sebagai subsidi untuk produsen.
"Hingga hari ini harga migor curah masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, meski dana subsidi untuk produsen migor curah tersebut digelontorkan terus," tegas Mulyanto kepada media ini, Selasa (31/5/2022).
"Jadi, alih-alih berhasil sebagaimana diklaim pemerintah, program subsidi migor curah ini dapat dikatakan gagal total menurunkan harga migor curah di bawah HET. Uang negara hilang seperti tersedot pasir hidup tanpa bekas. Karenanya memang pantas untuk diterminasi," imbuh Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI itu menyayangkan kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus padahal ternyata tidak mampu menurunkan harga migor curah di pasaran.
Mengutip data PIHPS (Pusat Informasi Harga Panagan Strategis) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi subsidi migor curah (23/5), rata-rata harga migor curah secara nasional adalah sebesar Rp. 18.700,- per kilogram dari HET yang sebesar Rp. 15.500,- per kilogram. Di DKI sendiri, sebagai barometer nasional, harga migor curah masih bertengger di angka Rp. 19.850,- per kilogram.
Program subsidi yang diterapkan pemerintah sejak bulan Maret 2022 bertujuan agar harga migor curah dapat dikendalikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg). Menteri Perindustrian melalui Permenperin No.26 /2022 tertanggal 23 Mei 2022 mencabut program subsidi tersebut.
Pada Pasal 3 Permenperin No.26 /2022 diatur ketentuan, bahwa penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022. (*)