Menkeu Pangkas Rp24,5 Triliun, Akankan Gaji PNS ke-13 Terancam Tidak Cair?

Menkeu Pangkas Rp24,5 Triliun, Akankan Gaji PNS ke-13 Terancam Tidak Cair?

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menyisihkan total anggaran belanja sebesar Rp 24,5 triliun.

Tujuannya untuk antisipasi jika terjadi kebutuhan mendesak seperti menambal subsidi akibat lonjakan harga energi dan pangan.

Pencadangan anggaran juga di luar belanja anggaran pendidikan, di luar belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (program untuk melindungi masyarakat miskin).


"K/L diminta menyisihkan total (seluruh K/L) Rp 24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata  kepada detikcom, Senin (30/5/2022).

Isa memastikan kebijakan itu tidak mengganggu gaji pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pencairan gaji ke-13 yang direncanakan cair Juli mendatang.

"Nggak ada (dampaknya ke gaji PNS dan pencairan gaji ke-13)," tutur Isa.

Salah satu syarat penambahan cadangan dilakukan di luar belanja pegawai dan belanja operasional.

Penyisihan anggaran dapat mencakup dari belanja barang non operasional dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI telah menyetujui anggaran subsidi dan kompensasi energi ditambah Rp 350 triliun, naik tinggi dari yang dialokasikan sebelumnya Rp 152,5 triliun.

Rinciannya Rp 350 triliun untuk tambahan subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun dan tambahan pembayaran kompensasi sebesar Rp 275 triliun yang terdiri dari BBM Rp 234 triliun dan listrik Rp 41 triliun.

 



Tags Nasional