SKPD Teken Perjanjian Kinerja dengan Walikota

SKPD Teken Perjanjian Kinerja dengan Walikota


MEDAN (HR) - Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, melakukan penandatanganan Kesepakatan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2015 dengan Wali Kota Medan,  HT Dzulmi Eldin, di Balai Kota Medan, Senin (16/2).
Diharapkan melalui penandatanganan ini, bisa membangun  komitmen kuat serta semakin memotivasi untuk bekerja lebih baik, sekaligus menjadikan penyelenggaraan  pemerintah daerah, khususnya di tingkat SKPD semakin berdaya guna dan berhasil guna, serta terukur sekaligus akuntabel.
Walikota menjelaskan, penandatangan kesepakatan perjanjian kinerja ini dilakukan untuk mengembangkan manajemen pemerintahan yang semakin melayani sesuai peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 53 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi.
Di samping itu lagi tambah Walikota, pemerintah pusat juga memfasilitasi pemerintah daerah dengan mengeluarkan petunjuk teknis penyusunan dan penetapan perjanjian kinerja antara kepala daerah dengan kepala SKPD. Dengan begitu penyajiannya diharapkan semakin objektif dan menyeluruh, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dan mudah.
“Untuk itu SKPD harus memiliki keikhlasan, kesungguhan sekaligus mau bekerja keras untuk menyelenggarakan tupoksi SKPD yang sudah ditetapkan secara efektif. Komitmen ini hanya bisa diimplementasikan jika pimpinan SKPD dan seluruh jajarannya memiliki integritas dan kompetensi yang dapat dihandalkan,” kata Walikota.
Kemudian Walikota berpesan agar setiap SKPD harus mampu menetapkan sasaran strategis dan prioritas program yang ingin dicapai secara berkelanjutan berdasarkan kebutuhan pokok masyarakat sebagai acuan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2015. Selain itu SKPD juga harus bisa menetapkan indikator kinerja utama sebagai instrument untuk menilai tingkat keberhasilan maupun kekurangan yang ada pada saat dilakukan evaluasi nantinya.
Di hadapan Sekda, pimpinan SKPD dan camat  yang menghadiri penandatanganan ini, Walikota mengungkapkan, dokumen perjanjian kinerja ini merupakan salah satu instrument pokok dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena itu Wali kota minta  kepada Inspektur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, melakukan evaluasi dan mengendalikan pencapaian kinerja SKPD nantinya sebagaimana  yang telah ditandatangani secara priodik.
Sesuai dengan ketentuan jelas Sekda, dokumen perjanjian kinerja ini akan disampaikan kepada Menpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Sedangkan dari sisi manajemen pemerintahan, perjanjian kinerja ini akan menjadi instrument monitoring, evaluasi dan pengendalian capaian kinerja SKPD untuk tahun 2015 secara berkala.(wpd/ivi)