RUPS LB Bank Riau Kepri

Irvan Gustari Dirut, Mambang Mit Komut

Irvan Gustari Dirut, Mambang Mit Komut

PEKANBARU (HR)-Setelah sekian lama kosong, akhirnya posisi Direktur Utama Bank Riau Kepri ditempati Irvan Gustari. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Riau Kepri, yang berakhir Kamis (23/4) malam, di Batam, Kepulauan Riau. Rapat tersebut juga memutuskan Komisaris Utama dijabat Mambang Mit.

"Itu sudah berdasarkan persetujuan seluruh pemegang saham, dari hasil RUPS LB yang baru saja selesai pukul 21.10 WIB malam ini (tadi malam, red). Jadi dari dua orang calon direktur utama, yakni Soni Triandoloso dan Irvan Gustari, yang terpilih adalah Irvan Gustari," ungkap Plt Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, melalui selularnya.

Dikatakannya, selain menetapkan Dirut dan Komut BRK, RUPSLB tadi malam juga mengusulkan nama-nama sebagai Direktur Operasional yakni Deni Mulya Akbar dan Syamsul Bakri. Rapat juga mengusulkan calon komisaris independen, namun masih dalam tahap komite rekomendasi dari komite remonerasi dan nominasi.

Dari kedua nama tersebut, setelah didapatkan hasil rekomendasinya barulah ditetapkan siapa yang akan duduk dalam jabatan tersebut. "Nama-nama tersebut sudah ditetapkan, namun untuk pengesahannya tentu kita tinggal menunggu proses dari OJK,"papar Syahrial.

Seperti diketahui, setelah pelaksanaan RUPS LB yang menetapkan nama-nama siapa yang dipilih, maka pihak BRK harus memberikan hasil keputusan penetapan siapa yang akan menakhodai BRK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau. Keputusan tersebut diberikan berdasarkan hasil rangkuman dalam risalah RUPS-LB yang diberikan melalui notaris dalam waktu 10 hari kerja.

Ketika dikonfirmasi, Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan pengangkatan anggota dewan komisaris atau anggota direksi dalam suatu perbankan atau lembaga keuangan, wajib melaporkan hasilnya kepada OJK.

"Hasil penetapan pengangkatan angota atau pun dewan komisaris harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja, setelah tanggal pengangkatan efektif yang disertai dengan hasil notulen RUPS LB tentang seluruh keputusan,"ujar Nurdin.

Ditambahkannya, bahwa setelah penyampaian hasil tersebut disampaikan maka OJK akan memberikan penegasan, terhadap hasil putusan susunan pengurus tersebut. "Setelah ditatausahakan OJK akan melakukan proses pengesahan dalam waktu tidak terlalu lama. Namun kita akan tunggu hasil laporan BRK kepada OJK," ujarnya. (nie)