Webinar Literasi Digital: Bangun Demokrasi Berbasis Media Sosial

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:25 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU- Webinar literasi digital pada siang ini, Kamis, 15 Juli 2021 dimulai pukul 14.04 yang dibuka oleh moderator, Rizki Al Yusra. Moderator membuka acara dengan salam, tagline webinar literasi digital “Salam Literasi Indonesia Makin Cakap Digital”, dan doa bersama. Moderator menyapa para narasumber, key opinion leader, dan seluruh peserta webinar. Tema pada siang ini adalah “Bangun Demokrasi di Media Sosial”. Moderator memersilahkan seluruh peserta webinar untuk berdoa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

Acara selanjutnya, para narasumber, key opinion leader, dan seluruh peserta mendengarkan sambutan dari keynote speech yaitu, Samuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Dilanjutkan dengan moderator menyapa key opinion leader, Nalia Rifika @mrsdelonika selaku Co-Owner @nrhxnabilia, Blogger @mrsdelonikacom, @escapeplan_id. Moderator berbincang dengan key opinion leader pada pukul 14.15.

Moderator melanjutkan dengan membacakan tata tertib selama berjalannya webinar literasi digital. Setelah membacakan tata tertib, pukul 14.20 narasumber pertama yaitu, Ika Meilani Untari, S.Si membawakan materi. Beliau adalah seorang Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik. Materi yang disampaikan adalah “Saring Sebelum Sharing: Hoax atau Fakta”.

SUMMARY : Perlu dipahami panduan dasar dalam menggunakan internet adalah menjaga privasi dengan tidak mudah memberikan informasi data diri di media sosial. Menjaga keamanan akun dengan membuat kata kunci yang cukup sulit untuk ditebak, dengan mengubahnya secara berkala. Menghindari hoax dengan tidak mudah percaya dengan berita yang diterima sebelum melakukan klarifikasi.

Memahami budaya digital adalah seperti memahami Bhineka Tunggal Ika yang berarti memahami kebudayaan dan perbedaan yang ada. Apa yang kita share itulah yang mencerminkan diri kita. Perlu dipahami panduan dasar dalam menggunakan internet adalah menjaga privasi dengan tidak mudah memberikan informasi data diri di media sosial. Menjaga keamanan akun dengan membuat kata kunci yang cukup sulit untuk ditebak, dengan mengubahnya secara berkala. Menghindari hoax dengan tidak mudah percaya dengan berita yang diterima sebelum melakukan klarifikasi. Menyebarkan hal positif tetaplah menyebarkan informasi yang positif sekalipun di media sosial yang sifatnya eksklusif. Lalu gunakan seperlunya untuk membantu meningkatkan produktifitas diri dan sadari diri jika telah mengalami ketergantungan. 

Kebebasan berekspresi tidak sama dengan Cyberbullying, Hate Speech, Pencemaran Nama Baik, dan Provokasi. Keterbukaan informasi publik tidak sama dengan pelanggaran privasi di ruang digital. 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar hoax dan ujaran kebencian (Kominfo, 2017). 34,90% Hoax berasal dari situs wesbite (Mastel, 2017). 62,80% Hoax berasal dari aplikasi chatting (Whatsapp, Line, Telegram) (Mastel, 2017). 92,40% Hoax berasal dari Facebook, Instagram, Path (Mastel, 2017). 

Yang terpenting adalah menghargai perbedaan dan memilah informasi, menghargai perbedaan tanpa harus perdebatan, Ingat keberadaan orang lain, Standar perilaku online = kehidupan nyata, Berpikir sebelum komentar, Hormati waktu dan bandwidth orang lain, Bahasa yang sopan & santun, Bagikan ilmu, Damai dalam diskusi, Hormati privasi orang lain, Jangan menyalahgunakan kekuasaan, dan Maafkan jika orang lain salah. Pemaparan selesai pada pukul 14.38 WIB.

Setelah itu, moderator beralih ke narasumber kedua yaitu, Nursatyo, S.Sos, M.Si menyampaikan materi pada pukul 14.41. Beliau adalah seorang Akademisi Ilmu Komunikasi. Materi yang disampaikan berjudul “Aman Bermain Media Sosial”. 

SUMMARY : Gunakan media sosial secara positif, posting kegiatan atau karya yang positif dan inspiratif, posting informasi yang benar dan bermanfaat, bentuk komunitas untuk melakukan perubahan sosial.

Beberapa perilaku negative di media sosial adalah menyebarkan berita bohong (hoax) dan fitnah. Perang ujaran kebencian (marah, kata-kata kasar, menghina, merendahkan). Provokasi sentimen bernuansa SARA. Penipuan, pemerasan, penculikan. Apapun yang penting viral (prank, pornoaksi, adegan rekayasa, dll). Dan peretasan oleh hacker. Karakteristik media sosial adalah media sosial bersifat global dan terbuka oleh siapapun (kecuali kita sendiri melakukan pembatasan). Konten media sosial terdokumentasi. Konten media sosial dapat dimanipulasi (foto, video, akun anonim, bot/buzzer). Ada keuntungan ekonomi di media sosial dengan menjadi viral (follower bertambah, engagement, terkenal, iklan, endorsement, dll). Algoritma Filter Bubble, menyebabkan selalu merasa paling benar sendiri.

Ancaman hukum sudah diatur dengan aturan terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA) : 

1. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2018 tentang ITE 

2. Pasal 4 dan 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 

3. Pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP. 

Pelaku ujaran kebencian terancam pidana 6 hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar bila terbukti melakukan perbuatannya. Agar aman bermedia sosial perlu diperhatikan seperti jangan mengunggah informasi pribadi. Pikirkan matang-matang penggunaan foto, video, informasi, yang diposting, akan potensi dampak buruknya, termasuk potensi pelanggaran hukum. Gunakan kalimat yang sopan dan tidak emosional dalam merespons suatu pesan. Ingat kata-kata di media sosial juga dikonsumsi publik dan dapat digunakan sebagai barang bukti. Kenali ciri akun-akun anonim atau akun palsu yang meminta pertemanan, berpotensi melakukan penipuan dan kejahatan lain. Laporkan akun-akun yang meresahkan melalui aplikasi media sosial itu sendiri. Gunakan teknik tangkapan layar (screenshot) sebagai barang bukti. Dan yang terakhir, jangan mudah terpancing emosi untuk turut menyebarluaskan (share) informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan malas melakukan croscek. Ingat hoax menyerang emosi bukan pikiran. 

Gunakan media sosial secara positif, posting kegiatan atau karya yang positif dan inspiratif, posting informasi yang benar dan bermanfaat, bentuk komunitas untuk melakukan perubahan sosial (galang dana, dukungan, kerja bersama, dll), gunakan sebagai sarana promosi hobi/ bisnis/ usaha/ produk lokal/ wisata lokal, dll, dan menambah jejaring pertemanan dari berbagai Negara, meningkatkan keterampilan berbahasa asing. Narasumber kedua selesai memaparkan materi pukul 15.00.

Materi selanjutnya disampaikan oleh narasumber ketiga yaitu Fahmi Sugandi, S.Kom pada pukul 15.05. Beliau selaku Head of Digital at Manning & Co, Singapore. Materi yang disampaikan adalah “Pilih-pilih Informasi di Ruang Digital”. 

SUMMARY : pengembangan diri jauh lebih penting, bukan pamer tetapi disebut dengan branding diri atau personal branding. Profesi yang dicari selama pandemi adalah copywriter, content creator, dan blogger. Digital marketing, video, motion, dan design graphic, programmer (website, aplikasi android dan iOS), data analysis, dan cloud engineer. 

Cara memanfaatkan informasi di ruang digital untuk pengembangan diri yang pertama adalah berkomunitas sesuai hobi, gunakan sebagai ruang portofolio, sebagai sumber meningkatkan kecakapan atau skill, melatih kecakapan bahasa, sumber penghasilan baru. Profesi yang dicari selama pandemi adalah copywriter, content creator, dan blogger. Digital marketing, video, motion, dan design graphic, programmer (website, aplikasi android dan iOS), data analysis, dan cloud engineer. 

Beberapa website untuk menjual jasa atau skill digital yang kamu miliki adalah www.upwork.com, www.fiverr.com, www.freelancer.com, www.sribulancer.com, www.projects.co.id, www.fastwork.id. Materi oleh narasumber ketiga selesai pada pukul 15.26 WIB.

Materi keempat disampaikan oleh Edi Erwan, S.Pt, M.Sc, Ph.D. Beliau selaku Wakil Rektor 3 UIN SUSKA Riau. Pemaparan dimulai pada pukul 15.31. Materi yang disampaikan oleh narasumber keempat berjudul “Bijak Bermedia Sosial: Jangan Asal Sebar di Internet”.

SUMMARY : Untuk mengembalikan subjektivitas manusia terhadap teknologi, yaitu dengan Program “Rem Medsos”, dimana yang pertama dengan melemahkan “supremasi media sosial”. Supremasi media sosial ini harus dibatasi dalam artian diberi “rem” sedikit agar tidak terlalu kencang melewati batas kecepatan yang berlaku yaitu hal ini harus berasal dari Pemerintah sendiri dengan mengatur secara khusus terhadap media sosial yang berkembang di Indonesia.

Data pengguna media sosial di Indonesia, jumlah pengguna media sosial aktif 170 Juta, presentase pengguna social media dari total populasi penduduk sebesar 61,8%, kenaikan angka pengguna aktif media sosial mencapai 6,3% hingga 10 juta, dan pengguna social media mengakses lewat smartphone sebanyak 99,1% atau 168,5 Juta penduduk. Rata-rata orang Indonesia menghabiskan tiga jam untuk main media sosial. We Are Social mengungkapkan laporan "Digital 2021: The Latest Insights Inti The State of Digital" yang diterbitkan pada 11 Februari 2021. Bekerja sama dengan Hootsuite, laporan perusahaan media asal Inggris. YouTube masih menduduki posisi teratas dengan rata-rata waktu penggunaan 25,9 jam per bulan. Indonesia sendiri tercatat dalam daftar 10 besar negara yang kecanduan media sosial. Waktu yang dihabiskan orang Indonesia untuk mengakses internet per hari rata-rata yaitu 8 jam 52 menit. Aplikasi yang paling banyak digunakan adalah YouTube, WhatsApp, Instagram, Facebook, lalu Twitter.

Etika berpendapat di media sosial, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat” (UUD Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3). Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan pada Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, Asas musyawarah untuk mufakat, Asas kepastian hukum dan keadilan, Asas proporsional, dan Asas manfaat.

Kenali dulu baru sebar. Think before you write(Berpikirlah sebelum menulis). Barhati-hatilah dalam beropini negatif pada seseorang, karna ini bisa  melanggar hukum mengenai UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya. Sebelum membagikannya kita pastikan kebenaran dan ke akuratan dari informasi yang dibagikan. Jangan tetipu dengan judul yang seolah-olah benar, tapi nyatanya salah. Hak cipta ini bisa berbentuk hasil lukisan, gambar, lagu dan video. Sangat dianjurkan untuk mencantumkan sumber yang membuat sebagai penghargaan atas karya yang telah dihasilkan. Begitu banyak cara yang dilakukan oleh seseorang untuk menjatuhkan Karakter  orang lain, salah satunya menggunakan identitas palsu suatu tokoh pada akun facebook. Sehingga, nama tokoh tersebut menjadi bahan pembicaraan dan berdampak jelek terhadap tokoh tersebut.

Berpendapat dengan bahasa santun, sikap suka memperbolehkan, keobjektifan, dan keterbukaan pikiran yang mendorong kebebasan berekspresi. Penghormatan terhadap seseorang sebagai person tanpa memandang umur, status atau hubungannya dengan si pembicara. Penghormatan terhadap ide, perasaan, maksud dan integritas orang lain. Penghormatan terhadap bukti dan pertimbangan yang rasional terhadap berbagai alternatif. Terlebih dahulu mendengarkan dengan cermat dan hati-hati sebelum menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan.

Dalam Al-Quran ada 7 prinsip, pertama, Qaulan Sadidan, artinya dalam berkomunikasi, hendaknya berbicara yang benar dan jujur. Kedua, Qawlun ma'ruf (perkataan yang baik). Perkataan jenis ini identik dengan kesantunan dan kerendahan hati. Ketiga, Qawlun tsabit (ucapan yang teguh). Argumentasi yang kuat serta dilandasi keimanan yang kokoh. Keempat, Qaulan Balighan, yang disampaikan, berupa kata-kata yang mampu membekas pada jiwa seseorang. Kelima, Qawlun karim (perkataan yang mulia). Tutur kata yang bersih dari kecongkakan dan nada merendahkan atau meremehkan lawan bicara. Keenam, Qaulan Maisura, yang disampaikan hendaknya berupa ucapan yang pantas untuk dibicarakan. Dan yang ketujuh, Qawlun layyin (lemah lembut). Kelembutan diharapkan dapat menundukkan kekerasan, sebagaimana air dapat memadamkan api. Materi keempat selesai dipaparkan pada pukul 15.52 WIB.

Setelah sesi pemaparan materi bersama para narasumber selesai, moderator beralih ke sesi tanya jawab dan diskusi antara penanya dan narasumber. Ada sepuluh penanya yang sudah terpilih dan berhak mendapatkan hadiah voucher e-money sebesar 100 ribu rupiah.

 

  1. Fitria Wardani memberikan pertanyaan kepada Ika Meilani Untari, S.Si.

Q : Apa yang menjadi peran dan tantangan generasi millennial di era teknologi sekarang ini?

A : Bagaimana menyaring informasi yang berguna untuk orang lain, itu adalah tantangan yang pertama. Komunikasi itu tastenya sangat tinggi, jangan sampai kita hanya duduk diam dan melihat dunia begitu saja. Manfaatkanlah teknologi dengan knowledge yang luas.

 

  1. Favian Azwadt Riyanto memberikan pertanyaan kepada Nursatyo, S.Sos, M.Si 

Q : Bagaimana cara kita mensosialisasikan agar masyarakat dapat mengamankan akun dan autentifikasi dua langkah tetapi kebanyakan dari mereka tidak mau dan tidak mengerti cara mengamankan akun dan data pribadi kita?

A : Bisa sajikan beberapa kasus yang pernah menerpa seseorang terkait penipuan, hacking, spam, atau informasi lainnya terkait kebocoran data. Maka kita harus waspada dan menjadi tugas kita bersama dalam mengundang mereka untuk mengikuti webinar literasi digital seperti ini. 

 

  1. Ella Susanti memberikan pertanyaan kepada Fahmi Sugandi, S.Kom

Q : Bagaimana cara kita supaya menganalisa sebuah aplikasi untuk suatu kepentingan bisnis agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti data yang tercuri?

A : Pertama kita harus mengidentifikasi produk digital kita seperti internet banking. Pastikan website terpercaya, identifikasi kode sebelum login agar data kita tetap aman.

 

  1. Riska Euro Julita memberikan pertanyaan kepada Edi Erwan, S.Pt, M.Sc, Ph.D. 

Q : Bagaimana cara menghindari etika yang memburuk dalam menyikapi belajar online khususnya dalam beretika dengan guru dan dosen Pak?

A : Prinsipnya harus melakukan yang terbaik, termasuk dalam beretika dan berinteraksi kepada dosen. Walaupun komunikasi jarak jauh dengan dosen perlu diperhatikan etika dan menyadari posisi kita sebagai mahasiswa. 

 

Sesi tanya jawab selesai pada pukul 16.13. Moderator kembali memanggil Key Opinion Leader, Nalia Rifika @mrsdelonika. Moderator bertanya kepada Key Opinion Leader seputar pengalaman yang dialami dalam menggunakan aplikasi dan media sosial.

Nalia Rifika @mrsdelonika: Sebenarnya banyak sekali informasi dan manfaat di social media, saya bisa mendapat teman baru. Sangat menarik demokrasi di social media dengan cara kita menyampaikan sesuatu harus diperhatikan pemilihan kata dan bahasanya. Jika kita ingin mengkritik gunakanlah bahasa yang santun. Mudah-mudahan kita bisa lebih kreatif dan memilih informasi di social media dan menggunakan kata-kata yang informatif dan berguna bagi banyak orang. Sharing karya kita bukan sharing berita hoax.

Setelah berbincang-bincang dengan Key Opinion Leader selesai, moderator memberikan kesimpulan dari pemaparan materi-materi webinar sesi siang ini. Moderator mengucapkan terima kasih kepada keempat narasumber, Key Opinion Leader, dan seluruh peserta webinar pada sore ini. Pukul 16.21 webinar literasi digital hari ini selesai, moderator menutup webinar ini dengan mengucapkan salam, terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital. 

Salam Literasi, Indonesia Makin Cakap Digital!

Editor: M Ihsan Yurin

Terkini

Terpopuler