Dugaan Human Trafficking Libatkan Oknum Bidan di Pekanbaru

Rabu, 21 April 2021 - 13:01 WIB
Dinas Sosial Riau menyerahkan bayi Fawas Mubarok kepada pihak BRSAMPK Rumbai. Bayi itu dititipkan menjelang adanya putusan dari pengadilan akan orang tua asuh sahnya (HR/Akmal)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Fawas Mubarok kini dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai sampai adanya putusan pengadilan.

Itulah hasil keputusan mediasi antara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau dengan Dinas Sosial, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau, orang tua kandung, orang tua asuh di ruang rapat BRSAMPK Rumbai, Selasa (20/4/2021).

Bayi laki-laki yang berumur 4 bulan tersebut menjadi kasus dugaan human trafficking penjualan bayi dan percobaan penculikan, sebab proses pengangkatan orang tua asuh tidak memenuhi persyaratan dan melalui proses administrasi.

Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty menceritakan bahwa kasus ini berawal dari KR yang merupakan orang tua kandung meminta tolong kepada salah satu oknum bidan di Klinik yang berada di Simpang Tiga Pekanbaru untuk mencarikan orang tua sambung bayinya.

Saat itu, KR tengah mengandung enam bulan. Oknum bidan tersebut mengiyakan permintaan dari KR dengan dalih akan ada pasangan suami istri yang akan mengadopsi anaknya.

Pada tanggal 23 Desember 2020, KR melahirkan anak laki laki. Pada keesokan harinya di tanggal 24 Desember 2021, KR diberi uang pemulihan senilai Rp 3 juta, uang BPJS Rp 500 ribu uang baju anak Rp 500 ribu, jadi total semuanya Rp4 juta.

"Terjadi salah persepsi, setelah anaknya lahir dan dia mendapati anaknya sudah tidak ada di tempat. Atas dasar itu dia membuat laporan ke kami, dan kami mencoba menyudahi kasus ini dengan baik-baik antara bidan dan kami," kata Dewi usai mediasi.

Di tengah perkara, Komnas PA Riau sedikit mengalami permasalahan, di mana oknum bidan tersebut sudah tidak kooperatif dengan malapor ke Dinas Sosial. Bahkan mempertanyakan ke absahan dari Komnas PA Riau dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Dia (oknum bidan) datang sendiri ke Dinas Sosial, dan kembali mempertanyakan keabsahan saya, padahal dari awal sudah kami jelaskan. Sampai dia bersikeras kalau saya akan dipanggil Dinas Sosial," jelasnya.

Perkara ini juga sebelumnya telah dimediasi oleh pihak Denpom TNI Jalan Ahmad Yani, orang tua kandung dipertemukan dengan pengacara Calon Orang Tua Asuh (Cota). Pertemuan ini mengingat bahwa oknum bidan tersebut merupakan istri dari anggota TNI yang bertugas di wilayah Pekanbaru.

Pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil, lantaran pengacara dari Cota meminta uang tebusan sejumlah Rp. 100 juta dan ini di luar kemampuan orang tua kandung.

"Nah ini yang patut dipertanyakan, dasarnya pengacara itu meminta uang, entah itu tebusan untuk apa kami tidak jelas," sambungnya.

Dugaan human trafficking ini, diduga telah sering dilakukan oleh oknum bidan tersebut, hal itu terungkap setelah pihaknua meminta keterangan dari beberapa saksi. "Berapa kalinya tidak jelas, setidaknya sudah ada beberapa anak," singkatnya.

Perkara ini, jelas Dewi, sudah dikategorikan kedalam human trafficking penjualan bayi. Sebab adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah, yakni tidak disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2014.
 
Jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka adopsi itu disebut sebagai adopsi ilegal. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak.

Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Kini dugaan perkara human trafficking tengah ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau, sudah beberapa orang dimintai keterangan termasuk dari oknum bidan  tersebut, namun dalam hal ini belum ada tersangka.

"Sedang ditangani, sudah beberapa saksi, kami masih melakukan pendalaman untuk perkara ini," kata Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau Kompol Dumaria yang mewakili kanit yang bersangkutan.

Untuk oknum bidan, polisi belum melakukan penahanan. Perkara tersebut masuk kedalam laporan polisi pada Februari 2021.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler