Libur Isra Mikraj, ASN Dilarang Bepergian, Kecuali...

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:50 WIB
Ilustrasi. (net)


RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU --  Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat edaran. SE mengatur larangan berpergian ke luar kota bagi Aparaur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau selama Libur panjang Isra Mikraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 dan hari raya Nyepi yang diperingati pada tanggal 14 Maret 2021. 

"Iya, menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, Pak Gubernur menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi ASN untuk berpergian ke luar kota selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi," kata Kepala Biro Hukum, Setdaprov Riau, Elly Wardani, Rabu (10/3/2021). 

Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.6/2021.
 
SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara ( ASN ) bepergian selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi .

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021.

Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.****

Editor: Doni Rahim

Terkini

Terpopuler