LBH: Sayuti Munte Tidak Bersekongkol Merusak Mobil Polisi

Rabu, 24 Februari 2021 - 05:51 WIB
Sidang pledoi Sayuti Munte di PN Pekanbaru (RMC/Ihsan)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sidang pledoi Sayuti Munte, mahasiswa hukum Universitas Islam Riau yang ikut melakukan pengrusakan terhadap sebuah mobil polisi di depan Hotel Tjokro pada saat demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/2/2021).

Jaksa menuntut Munte pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif yang berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Kuasa hukum Munte dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengungkapkan, dari fakta persidangan terungkap bahwa Munte dan 20 orang lain yang turur melakukan pengrusakan mobil polisi tersebut tidak saling mengenal. Oleh sebab itu, maka unsur secara bersama-sama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Terdakwa tidak saling mengenal dengan para pelaku perusakan mobil PJR Polda Riau saat kejadian berlangsung. Terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karena terdesak oleh polisi yang menembakkan gas air mata ke arah keramaian setinggi kepala," ujar kuasa hukum Munte, Noval Setiawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, dalam pledoinya, penasehat hukum juga mencontohkan beberapa kasus yang hampir serupa, yakni melakukan pengrusakan fasilitas umum saat demo penolakan Omnibus Law di seluruh di Indonesia.

Misalnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 1873/Pid.B/2020/PN.PLG, terdakwa dalam perkara tersebut juga sedang dalam masa kuliah. Ia dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan dijatuhi pidana percobaan satu tahun dan enam bulan.

"Kami menyakini unsur bersama-sama dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Sayuti Munthe dari segala tuntutan hukum," kata Noval.

Selain itu, Noval mengungkapkan Sayuti Munte juga memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Munte menyesal telah melakukan perbuatan dan berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulanginya lagi. Ia juga meminta hakim untuk mempertimbangkan masa studi perkuliahan yang sedang dijalaninya.

"Terdakwa Sayuti Munte aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi di Riau. Ini sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia. Terdakwa bergetar melihat ketidakadilan. Bersuara dan turun ke jalan adalah cara dan tanggungjawabnya sebagai mahasiswa," ujar Noval.

Sidang dipimpin Hakim Mahyudin didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan dan Basman. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 2 Maret 2021 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler