Kerap Ucap 'Tidak Tahu' di Sidang Kasus Amril, Hakim Ancam Eet dengan Sangkaan Keterangan Palsu

Kamis, 09 Juli 2020 - 22:35 WIB
Indra Gunawan Eet (kanan) saat dihadirkan bersama dua saksi lainnya dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2020).(HRC)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin, Kamis (9/7/2020). Saat itu, Indra Gunawan Eet banyak mengaku tidak tahu, sehingga hakim mengancamnya dengan sangkaan memberikan keterangan palsu.

Eet, biasa ia disapa, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar secara virtual. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama Tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.

Sementara Amril Mukminin berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Proses sidang tersebut memanfaatkan teknologi video teleconference.

Mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna merah maroon dan celana panjang berbahan kain, Eet menjadi saksi pertama didengarkan keterangannya.

Dalam keterangannya, Eet banyak mengaku tidak tahu terkait persoalan yang ada di Negeri Sri Junjungan itu, khususnya yang menyangkut perkara yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif itu. Salah satunya terkait persoalan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2013 yang disahkan pada tahun 2012.

“Saat itu, selama 15 sampai 17 bulan saya tidak ada menjabat apapun, karena ada pemekaran (Kabupaten Kepulauan) Meranti. Status saya cuma anggota DPRD (Bengkalis) saja saat itu,” ujar Eet menjawab pertanyaan Hakim Ketua Lilin Herlina, seperti dilansir dari haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--.

Dalam APBD itu diketahui tercantum sejumlah proyek multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Sei Pakning-Duri. Terkait hal itu, Eet juga mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir. Tidak ikut rapat juga yang mulia,” kata Sekretaris DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau itu.

Mendengar keterangan itu membuat Sahrudi selaku hakim anggota berang. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat perkara masih dalam tahap penyidikan, Eet dikatakan mengetahui proyek Duri-Sei Pakning yang masuk dalam proyek multiyears.

“Anda ini bengak (bohong, red). Tadi anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim,” kata Hakim Sahrudi kesal.

Lilin Herlina juga ikut menimpali. Penjelasan Eet turut membuat Hakim Ketua itu kesal.

“Anda anggota (DPRD Bengkalis) di sana (Bengkalis,red). Masa tidak tahu ada proyek itu. Emang anda di sana tidur saja. Tidak tahu, tidak tahu. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis,” kata Hakim Lilin.

Hakim anggota Sahrudi kemudian meminta agar Jaksa pada KPK untuk mendalami keterangan Eet yang diduga palsu.

“Saudara penuntut umum tahu kan apa yang harus dilakukan kalau seandainya dia (Eet) berbohong? Pasal 21, Pasal 22. Supaya ikut sama-sama sekalian di dalam (penjara),” tutur Sahrudi kepada Tim JPU yang berada di ruang sidang.

Kalau saksinya berbohong, ada konsekuensinya,” tegas dia lagi.

Kendati telah diingatkan seperti itu, Eet tetap banyak memberikan jawaban tidak tahu. Termasuk terkait rekanan yang memenangkan proyek jalan Duri-Sei Pakning.

“Tapi di BAP anda bilang PT CGA (Citra Gading Asritama,red) dari Surabaya. Terus, sekitar 2018 anda pernah cek ke lapangan proyek Duri-Sei Pakning. Di sana anda bertemu korlap (koordinator lapangan) PT CGA. Benar kan ini,” tanya hakim anggota Sahrudi membacakan BAP Eet.

“Benar,” jawab Eet.

Mendengar jawaban Eet tersebut, hakim anggota Sahrudi kembali mengancamnya. Bahkan keterangan Eet yang berbelit-belit itu bisa menjadi masalah baru dalam perkara tersebut.

“Tuh kan, kalau anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan anda. Jangan anda berpikir sampai di sini saja. Tapi keterangan anda ini menjadi masalah,” ancam hakim anggota.

“Saya ingatkan lagi saudara, ada di atas (Tuhan Yang Maha Esa,red) yang mendengar saudara sudah disumpah,” lanjutnya.

Masih dalam kesaksiannya, Eet mengaku tidak ada menerima uang ‘ketuk palu’ pengesahan RAPBD TA 2013. Bahkan dirinya juga membantah keterangan saksi sebelumnya, yakni Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, dan Ketua Fraksi Partai Golkar kala itu, Firzal Fudhoil.

“Saya tidak pernah terima uang dari mereka. Saya sudah disumpah, saya tidak pernah menerima uang dari Jamal dan Firzal. Dari Syahrul pun juga tidak,” kata Eet membantah.

Dirinya bahkan pernah memperingatkan Ketua Fraksi Partai Golkar dan Bendahara saat itu untuk jangan pernah terima apapun. Hal itu dikarenakan dirinya mendapat info akan ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat pengesahan RAPBD yang dilaksanakan pada malam hari.

“Saat itu saya mendapat info ada uangnya dalam pengesahan itu. Makanya saya telpon Ketua Fraksi dan Bendahara. Karena ada info mau OTT,” terang Indra Gunawan.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler