Ini Akhir Masa Jabatan 9 Kepala Daerah di Riau, Hanya Bengkalis yang Bakal Ada Pj Saat Pilkada

Ahad, 05 Juli 2020 - 13:02 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah, DPR dan KPU telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk Provinsi Riau, terdapat 9 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada. Dari 9 daerah tersebut, belum ada satu pun akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah berakhir pada tahun 2020 ini.

Dengan tidak adanya AMJ 9 kepala daerah pada tahun ini, maka Pemerintah Provinsi Riau tidak akan mengajukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang menggelar Pilkada. Kecuali bagi kepala daerah yang tersangkut hukum maupun yang mengundurkan diri.

Kepala Biro Administrasi dan Tata Pemerintahan Pemprov Riau, Sudarman, mengatakan, kepala daerah dari 9 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, AMJ akan berakhir pada tahun 2021 mendatang. Dengan demikian, kepala daerah yang masih menjabat masih akan menimpin daerah masing-masing hingga berakhirnya AMJ. 

“Kalau sembilan kepala daerah yang menggelar Pilkada, AMJ-nya tahun 2021. Jadi tidak ada yang akan mengisi ataupun menggantikan kepala daerah, selama masa Pilkada yang akan digelar pada bulan Desember, maupun selama masa kampanye,” jelas Sudarman.

Dijelaskannya, bagi kepala daerah yang maju kembali sebagai kepala daerah, sesuai aturan tidak ada yang mengundurkan diri. Kepala daerah hanya mengajukan cuti selama masa kampanye, dan pada saat Pilkada. Sehingga banyak dari kepala daerah yang bakal maju hanya mengajukan cuti.

“Kepala daerah kan tidak wajib mundur, cukup cuti saja. Nah selama cuti biasanya ditunjuk Plh, kalau Bupati ataupun wakilnya maju, biasanya Sekda yang akan menjalankan roda organisasi di daerah. Keculai kalau dia Aparatur Sipil Negara (ASN), baru diwajibkan mundur, termasuk anggota DPRD yang mau maju Pilkada juga mundur,” jelas Sudarman.

“Sejauh ini belum ada kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye atau Pilkada. Termasuk ASN yang akan maju Pilkada, karena memang tahapannya masih panjang, belum masuk masa pendaftaran, atau penetapan KPU. Kalau sudah ditetapkan KPU baru ada nampak siapa yang mengundurkan diri dan yang cuti Pilkada,” jelasnya lagi.

Bengkalis

Sementara itu, disinggung mengenai Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis, tersangkut permasalahan hukum dan saat ini roda pemerintahan dijalankan oleh Plh Bupati Bengkalis oleh Sekda, Sudarman menjelaskan, Pemprov Riau masih menunggu surat pemberhentian sementara Bupati Bengkalis. Jika sudah ada SK resminya, barulah ditunjuk Pj ataupun perpanjangan Plh.

“Surat pemberhentian sementara sudah kita ajukan, kan belum keluar. Apa isi dari SK dari Mendagri, barulah ditindaklanjuti dengan pengisian Pj Bupati. Bisa saja nanti Gubernur yang menunjuk Pj Bupati dari pejabat eselon di Pemprov Riau. Atau Plh saat ini diperpanjang kita belum tahu, tunggulah arahan dari Mendagri,” jelasnya.

Berikut AMJ 9 Kepala Daerah, yang akan mengadakan Pilkada Serentak 2020: 

1. Kabupaten Kepulauan, Meranti Irwan-Said Hasyim, AMJ 17 Februari 2021. 

2. Kabupaten Indragiri Hulu, Yopi Arianto-Khairizal, AMJ 17 Februari 2021

3. Kota Dumai Zulkifli-Eko Suharjo, AMJ 17 Februari 2021

4. Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin-Muhammad, AMJ 17 Februari 2021

5. Kabupaten Pelalawan, M Haris-Zardewan, AMJ 22 April 2021

6. Kabupaten Rokan Hulu, Sukiman, AMJ 22 April 2021

7. Kabupaten Kuantan Singingi, Mursini-Halim, AMJ 1 Juni 2021

8. Kabupaten Rokan Hilir, Suyatno-Jamiluddin, AMJ 8 Juni 2021

9. Kabupaten Siak, Alfedri, AMJ 20 Juni 2021


Reporter: Nurmadi

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler