Nikita Mirzani Didakwa Aniaya Mantan Suaminya Dipo Latief

Senin, 24 Februari 2020 - 15:32 WIB
Sidang Nikita Mirzani di PN Jaksel. (dtc)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan oleh artis Nikita Mirzani. Nikita didakwa melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP," kata jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Dalam dakwaannya, Nikita disebut memukul Ahmad Dopoditiro aliat Dipo Latief hingga berdarah pada Juli 2018. Nikita juga melempar asbak kepada korban.

Peristiwa itu terjadi area parkir Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nikita ketika itu sedang berada di mobil yang dikendarai seorang bernama Wahyu dan mengikuti mobil yang dikendarai korban.

Selama perjalanan, Nikita menelpon Ferdiansyah yang mengendarai mobil korban. Sesampainya di area parkir, Nikita turun dan marah-marah.

Dia sempat mengambil asbak yang ada di mobil korban dan melemparkannya ke arah Ferdiansyah. Namun saat itu Dipo Latief mencoba menangkis.

Nikita lalu melampiaskan amarahnya ke Dipo Latief. Saat korban turun dari mobil, Nikita memukul wajah korban dengan tangan hingga memar.

Selain penganiayaan, Nikita juga didakwa dengan dakwaan subsidair sesuai pasal 335 KUHP.

"Melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun orang lain" kata jaksa.

Nikita lewat kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu. Eksepsi itu akan dibacakan pada sidang selanjutnya, 7 Maret mendatang.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler