PLN Beri Kompensasi kepada Pelaku Usaha yang Terdampak Listrik Padam

Ahad, 04 Agustus 2019 - 20:34 WIB

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelaku industri maupun pelaku usaha lainnya akibat listrik padam di sebagian Pulau Jawa. Pasalnya, padamnya listrik ini cukup berlangsung lama.

Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.

"TMP nanti kita hitung memang ada Permennya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasinya.," ujarnya di kantor P2B PLN Gandul, Depok, Minggu (4/9/2019).

Pemberian kompensasi nantinya juga bakal dihitung berdasarkan potensial dari pelaku industri itu sendiri. Berdasarkan perkiraannya potensial loss diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

"Ya Rp90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendai tadi ada kompensasi," imbuhnya.

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler