Soal Pengakuan Agum Gumelar, BPN: Lagu Lama Diputar Terus Setiap Pilpres

Rabu, 13 Maret 2019 - 07:40 WIB
Agum Gumelar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Agum Gumelar membuat pengakuan menggelegar soal sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Agum menceritakan dirinya yang masuk ke dalam Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ditugaskan memeriksa dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Prabowo.

Pengakuan Agum ini ada dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan salah satunya diunggah Ulin Ni'am Yusron. Dilihat detikcom, Selasa (12/3/2019), Agum tampak bicara di depan banyak orang dalam sebuah kegiatan. Belum diketahui pasti kegiatan apa yang dihadiri Agum dan kapan video itu diambil.

Dalam video itu, Agum awalnya menjelaskan mengenai struktur anggota DKP yang diisi oleh perwira TNI bintang tiga. Selain Agum, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga masuk dalam keanggotaan DKP yang dibentuk Panglima ABRI saat itu, Wiranto.

"Tugasnya adalah memeriksa kasus ini, menyelidiki kasus. Kasus pelanggaran HAM berat. Berjalanlah DKP, bekerjalah DKP, sebulan lebih memeriksa yang namanya Prabowo Subianto, periksa. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ternyata didapat fakta bukti yang nyata bahwa dia melakukan pelanggaran HAM yang berat," jelas Agum.

Agum yang juga pernah menjadi Danjen Kopassus mengaku mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapatnya dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.

"Tim Mawar yang melakukan penculikan itu, bekas anak buah saya semua dong. Saya juga pendekatan dari hati ke hati kepada mereka, di luar kerja DKP. Karena mereka bekas anak buah saya dong. Di sini lah saya tahu bagaimana matinya orang-orang itu, di mana dibuangnya, saya tahu betul," ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agum menyebut Prabowo terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. DKP kemudian merekomendasikan kepada Panglima TNI untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Keputusan itu menurut Agum ditandatangani oleh semua anggota DKP termasuk SBY.

"Jadi DKP dengan hasil temuan seperti ini merekomendasikan kepada Panglima TNI. Rekomendasinya apa? Dengan kesalahan terbukti, yang direkomendasikan supaya yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer," imbuhnya.

"Agum Gumelar tanda tangan, Susilo Bambang Yudhoyono tanda tangan, semua tanda tangan," sambung dia.

Namun Agum merasa heran dengan sikap SBY yang dulu menandatangani keputusan DKP terkait pelanggaran HAM Prabowo, kini justru memberikan dukungan kepada capres nomor urut 02 itu. Agum menyindir SBY sebagai pribadi yang tidak punya prinsip.

"Walaupun sekarang ini saya jadi heran, ini yang nandatangan rekomendasi kok malah mendukung, ah itu. Nggak punya prinsip itu orang," ucap Agum.

Terkait pernyataan Agum, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan hal itu sebagai isu yang digoreng setiap kali pilpres. Dahnil kemudian mempertanyakan sikap Agum yang selama ini diam terkait kasus tersebut.

"Itu kan pernyataan Pak Agum yang selalu keluar lima tahunan, setiap mau pilpres. Terus selama ini Pak Agum ngapain aja? Kalau memang ada masalah dan segala macam," ujar Dahnil.

"Kan dia pendukung Jokowi. Harusnya dia minta Jokowi untuk menyelesaikan kalau itu ada masalah, segala macam. Sebagai orang dekat Pak Jokowi, harusnya dia bisa menyelesaikan masalah itu. Kalau ada masalah ya. Kalau dia mau menuding Pak SBY, Pak Prabowo segala macam," sambungnya.

Dahnil kemudian mengungkit janji Jokowi menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Menurutnya, semestinya Agum sebagai orang dekat Jokowi bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Dahnil menganggap Agum sedang melakukan pembusukan terhadap karakter Prabowo.

"Tapi kan kasus itu sama sekali... Talang Sari kemudian kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Jadi bagi saya ini kerja lima tahunan pak Agum, lakukan pembusukan terhadap pak Prabowo maupun pak SBY," bebernya.

Hal senada dikatakan Sekretaris BPN Hanafi Rais yang menilai pengakuan Agum bak lagu lama yang diputar terus. Menurut Hanafi, isu pemecatan Prabowo sudah usang. Dia menyinggung saat Prabowo menjadi cawapres Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat maju di Pilpres 2009.

"Kalau memang itu masalahnya, Pak Prabowo juga dulu pernah jadi cawapresnya Ibu Megawati. Jadi sebenarnya sudah nggak ada masalah lagi soal itu," tutur politikus PAN itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).

Pernyataan Agum mendapatkan pembelaan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. TKN menilai Agum membuat pengakuan karena saksi sejarah.

"Itu hak Pak Agum ber-statement seperti itu. Beliau kan tahu sejarah, mengalami masa-masa itu. Barangkali Pak Agum ingin memberikan kesaksian bagi masyarakat Indonesia bahwa proses sejarah seperti ini dan menjadi rujukan supaya tidak menjadi semacam ada pembelokan sejarah. Mungkin saja. Saya berhusnuzan beliau menyampaikan fakta sejarah," ujar anggota TKN Jokowi, Achmad Baidowi (Awiek), kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (12/3).

Sementara Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menilai Agum membuat pengakuan sebagai bentuk tanggung jawabnya. Senada dengan Awiek, Hasto meminta BPN untuk mengakuinya sebagai fakta.

"Ya, itu kan bagian dari upaya, bagian dari tanggung jawab Pak Agum Gumelar, bahwa mencari pemimpin itu pemimpin yang baik, pemimpin yang tidak punya tradisi kekerasan di masa lalu, pemimpin yang tidak suka jalan sendiri tanpa mengikuti disiplin organisasi," kata Hasto di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).
 

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler