Penyidik Kantongi Hasil Cek Fisik Korupsi Pembangunan RTH Kaca Mayang

Selasa, 01 Mei 2018 - 16:11 WIB
Subekhan, Aspidsus Kejati Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang memasuki babak baru. Hal itu setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menerima hasil pemeriksaan fisik terhadap RTH yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu.
 
Sebelumnya, cek fisik dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara pada akhir Februari 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidaus) Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
 
Dengan adanya hasil cek fisik, maka diyakini akan didapat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan proyek tersebut.
 
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik juga akan diketahui apakah pekerjaan oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini.
 
Kini hasil cek fisik itu telah diterima Penyidik. Seperti diungkapkan Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan kepada RIaumandiri.co beberapa waktu lalu. "Iya, sudah (diterima hasil cek fisik RTH Kaca Mayang,red)," singkat Subekhan.
 
Meski telah mengantongi hasil pemeriksaan cek fisik proyek yang menelan anggaran hingga Rp7 miliar, Kejati Riau masih melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan ahli dalam kasus ini. 
 
"Sementara dicermati dengan melakukan pemeriksaan ahli," pungkas Subekhan. 
 
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang ada. Hal itu akan dikaitkan dengan hasil cek fisik yang ditelaah oleh tim teknis.
 
"Itu (hasil cek fisik, red) diperlukan untuk menentukan bagaimana penyidikan selanjutnya," kata Muspidauan beberapa waktu yang lalu
 
Selain itu, lanjut Muspidauan, hasil cek fisik itu juga berguna untuk mengetahui apakah ada serta jumlah dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. "Hasil cek fisik ini juga terkait dugaan kerugian negara. Apakah sesuai dengan spek atau tidak," imbuhnya.
 
Proyek RTH Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
 
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.
 
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
 
Terkhusus RTH Tunjuk Ajar Integritas, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yuliana J Baskoro (YJB), dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, yang telah dihadapkan ke proses persidangan. 
 
Sementara 3 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), juga telah dilakukan penahanan.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler