Korupsi di Dispenda Riau, 3 Mantan Bendahara Pengeluaran Jalani Sidang Perdana

Rabu, 11 April 2018 - 20:22 WIB
Tiga mantan Bendahara Pengeluaran di Bapenda Riau ajalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/4/2018).
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/4/2018). Ketiganya didakwa melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas di institusi tersebut.
 
Adapun tiga terdakwa itu adalah Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.
 
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Fuji Dwi Jona di hadapan mejelis hakim yang diketuai Bambang Myanto. Disebutkan JPU, perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Deliana dan Deyu yang saat itu masing-masing menjabat Sekretaris dan Kasubbag Keuangan Dispenda Riau. 
 
"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi," ungkap JPU Prawira dalam surat dakwaannya.
 
Perbuatan ketiga terdakwa bersama-sama Deliana dan Deyu dilakukan pada Februari 2015 hingga 2016 lalu. Pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. 
 
Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
 
Saat itu, terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan  (UP) dan Ganti Uang  (GU) di masing-masing bidang.
 
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. Pemotongan juga dilakukan tahun 2016.
 
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
 
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.
 
Dari pemotongan itu, terdakwa Yanti menikmati kerugian negara Rp80.173 701, terdakwa Syarifah  Rp41.379.750 dan terdakwa Deci Rp41.379.730. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.  
 
"Akibat perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal  3 ayat jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP," tegas JPU Prawira.
 
Menanggapi hal itu, para terdakwa tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Selanjutnya, Majelis Hakim mengagendakan sidang dengan meminta keterangan saksi pada persidangan selanjutnya.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler