Fahri Hamzah Akhirnya Laporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya

Kamis, 08 Maret 2018 - 16:17 WIB
Fahri Hamzah
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS Fahri Hamzah akhirnya membuktikan ucapannya untuk melaporkan Presiden PKS Muhammad Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya. 
 
"Saudara Sohibul Iman telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan penistaan atas diri saya dengan memfitnah, menuduh dan menyebut saya telah berbohong," kata Fahri Famzah, Kamis (8/3/2018) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
 
Fahri Hamzah menyatakan bahwa perbuatan Sohibul Iman yang dilakukannya pada tanggal 1 Maret 2018 dalam wawancara di sebuah televisi swasta dan juga diberitakan dalam surat kabar online tersebut nyata telah menyerang integritasnya sebagai pribadi. 
 
"Fitnah dan tuduhan berbohong tersebut disiarkan melalui stasiun televisi dan surat kabar sehinga diketahui orang banyak," urai Fahri.
 
Dalam salah satu acara stasiun TV nasional tersebut, Sohibul Iman menyatakan Fahri Hamzah pernah "berbohong" kepada Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri dan atau kepada Sohibul Iman, bahwasanya ia bersedia mundur sebagai Pimpinan DPR RI (Wakil Ketua DPR RI). 
 
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, SH, MH mennyebut bahwa pernyataan Sohibul Iman tersebut sama sekali tidak benar alias bohong, yang tentu kuat dugaan menyebarkan berita bohong dan memfitnah Fahri Hamzah di hadapan publik, yang telah merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarganya.
 
Mujahid A Latief lebih lanjut mengatakan bahwa dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai Anggota DPR, Wakil Ketua DPR, kader PKS.
 
Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta. 
 
Reporter: Irawan Surya
Editor:  Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler