Setalah Bayar Tunggakan 3 Bulan, Konsumen ACC Pekanbaru Dimintai Uang Tarik Rp 8,5 Juta

Kamis, 03 Agustus 2017 - 23:17 WIB
Kantor perusahaan pembiayaan ACC di Jalan Ahmad Yani No.152 - Pekanbaru (Foto: RMC/Herman)
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Perbuatan tidak menyenangkan dirasakan konsumen dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC), Fezi Alvero, warga Jalan Saingon II, Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu. Betapa tidak, selain mengalami penarikan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max, BM 9331 TR di jalan, dia juga dikenakan biaya penarikan sebesar Rp 8,5 juta.
 
"Mobil saya ditarik enam orang kolektor dari ACC di Jalan Kubang Raya, Rabu, (2/8). Saya menunggak angsuran selama empat bulan sampai tanggal jatuh tempo 12 Agustus nanti. Padahal waktu itu saya memang berniat akan melakukan pembayaran, tiba- tiba di tengah perjalanan mobil saya diberhentikan, lantas diambil alih pihak kolektor ACC," jelas Fezi, Kamis (3/8/2017).
 
"Bahkan mereka meminta saya untuk menaiki mobil lain kemudian mengarahkan saya menuju kantor ACC yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.152. Sampai di sana saya disuruh menghadap ke pihak ACC, sementara teman saya berada di luar kantor. Yang membuat saya kaget, saat saya masih di dalam ruangan, teman saya menyampaikan kalau pihak ACC telah membongkar aksesoris yang ada di dalam mobil itu," tambah Fezi.
 
Meskipun Fezi mengakui kesalahan karena telah menunggak angsuran sebanyak empat bulan berjalan, namun rasa kesal dan sakit hati tak sanggup dia bendung. Sebab dia merasa dipersulit pihak pembiayaan ACC, yang secara tidak langsung sudah mempersulit niat baik dirinya untuk membayar angsuran dari tunggakan yang terjadi pada kendaraannya tersebut.
 
"Awalnya saya sudah mau bayar tunggakan itu dua bulan, tapi kolektor tidak mau, katanya harus dibayar tiga bulan. Berbagai cara sudah saya lakukan untuk negosiasi agar tunggakan bisa dibayar dua bulan saja karena saya sedang tidak punya uang. Tapi debt kolektor bersikeras tidak mau dan meminta saya harus membayar tiga bulan. Akhirnya saya berusaha pinjam uang orang lain untuk membayarkan tunggakan itu sebanyak tiga bulan seperti yang mereka minta," jelasnya.
 
Tidak sampai di situ, kekecewaan lagi- lagi diterima Fezi, selain debt kolektor tidak mau menerima angsuran tiga bulan, karena mobil sudah ditaruh di gudang, dirinya juga diminta membayar uang penarikan sebesar Rp 8,5 juta. 
 
"Tentulah saya terkejut, dari mana saya bisa bayar uang sebanyak itu, sedangkan angsuran sebesar Rp3 juta perbulan saja saya sudah kepayahan. Mobil itu saya pakai untuk usaha jualan. Sekarang lagi payah," kata Fezi.
 
Salah seorang debt kolektor ACC, Gunawan, dikonfirmasi terkait persoalan menjelaskan, semua yang diberlakukan termasuk uang penarikan sebesar Rp 8,5 juta di luar uang angsuran, dan merupakan kebijakan dari perusahaan tempat dia bekerja (ACC). Ditanyakan kembali, apakah pihak kolektor memang berhak menarik kendaraan konsumen yang menunggak tanpa surat penarikan, Gunawan, meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke pimpinannya.
 
"Sekarang gini ajalah, untuk masalah seperti itu silahkan tanya langsung ke pimpinan saya, tapi sekarang dia sedang berada di luar. Kalau masalah itu saya kurang paham, jujur saya orang awam. Pada intinya semua masalah ini dikonfirmasikan ke pimpinan saya sajalah, biar jelas semuanya. Nanti kalau pimpinan sudah ada di kantor, saya beritahu Fezi," kata Gunawan.
 
Sampai berita dimuat debt kolektor ACC, Gunawan, tidak ada menginformasikan tentang keberadaan pimpinannya, apakah sudah berada di kantor. Namun, saat didatangi ke kantornya, beberapa orang pengaman terkesan menghambat wartawan untuk bisa bertemu dengan Gunawan, yang katanya bekerja sebagai atasan dari debt kolektor.
 
"Dia tak ada, lagi makan, dan sholat, jadi tidak bisa masuk, tunggu saja di sini," ujar Satpam yang diketahui bernama Supriyadi Yusuf.
 
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba. H.Sulaiman, dikonfirmasi, kembali menanyakan uang sebsar Rp 8,5 juta itu untuk apa. Kalau memang untuk membayar upah dabt kolektor dari pihak ketiga, disertai dengan kwitansi.
 
"Uang Rp8,5 juta untuk apa, ada ndak dalam perjanjian itu, mana ada gitu. Artinya kalau memang pihak ACC tetap ngotot, kalau perlu saya yang bayar tapi dengan catatan pakai kwitansi menyatakan uang Rp 8,5 juta untuk biaya penarikan dari kolektor pihak ketiga," tegas Irba.
 
"Kalau gitu kan bisa disebut pemerasan, nanti kami akan panggil pihak ACC. Kami juga minta konsumen membuat laporan ke DPP, semua kelengkapan administrasi dari ACC termasuk izin akan kami periksa. Selanjutnya kalau memang mobil itu sudah berada di gudang, di mana gudangnya? Kami mau razia, apakah sudah didaftarkan," tutup Irba mempertegas.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 Agustus 2017
 
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler