REI Siap Mediasi Pengembang dan BPN Pelalawan

Kamis, 14 April 2016 - 09:54 WIB
ilustrasi

PEKANBARU(riaumandiri.co)-Tingginya biaya sertifikat di Pelalawan, membuat harga perumahan di daerah tersebut melambung. Sehingga daya beli masyarakat berkurang.

Hal inilah menjadi keluhan keluhan dari belasan pengembang atau developer di Pelalawan. Mereka menyatakan keberatan terhadap tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah dan juga lamanya proses pengurusan sertifikat, Untuk itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Real Estate Indonesia Riau, Amran Tambi menyatakan siap untuk memediasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pelalawan.

"Kita siap untuk memediasi membicarakan persoalan tersebut. Hanya saja hingga saat ini kita masih belum bisa tersambung dengan Kepala BPN di sana. Namun begitu, kita sudah menampung aspirasi sekaligus keluhan yang mereka sampaikan," ujar Tambi.

Menurut Tambi, kehadiran belasan pengembangan tersebut pada Selasa (12/4) pagi di Kantor REI menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanan Nasional (BPN) Pelalawan.

Padahal sesuai dengan arahan Presiden, terkait dengan pembangunan 1 juta rumah layak huni tersebut, siapapun yang menghambat atau mempersulit termasuk dalam kepemilikan sertifikat rumah maka akan mencopot petugas dari jabatannya.

Terkait hal tersebut, maka DPD REI akan mencoba untuk menjembatani terkait dengan kepala BPN.
Karena menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada bahwa untuk biaya pengurusan sebenarnya tidaklah tinggi.

Karena setiap biaya yang timbul tentu akan memberatkan masyarakat dan setiap waktu atau proses yang panjang akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Apalagi dengan adanya bentuk kebijakan tersebut, tentunya akan dirasakan multiplayer efek yang akan dirasakan masyarakat maupun pelaku usaha, penjual bata, semen, kayu dan lainnya. "Ini kan memperlambat pertumbuhan ekonomi," tutur Tambi.

Memang ini baru laporan yang disampaikan kepada REI. Untuk keseimbangan informasi tersebut, kata Tambi, pihaknya akan terus upayakan untuk bisa membicarakan hal ini dengan pihak BPN Pelalawan.

 Tujuannya agar tidak ada informasi yang tumpang tindih, dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang seharusnya.

Dalam paparan yang disampaikan pengembang, bahwasanya, tingginya biaya pengurusan untuk pemecahan surat bisa mencapai Rp3 jutaan dengan waktu selesai bisa mencapai 3 bulan. Padahal jika dibandingkan kabupaten lain, tidak berlaku seperti hal tersebut.
"Bahkan untuk waktu pengurusan paling lama hanya 10-15 hari dengan biaya Rp300 ribuan," pungkasnya. (nie)

Editor:

Terkini

Terpopuler