KPU-Disdukcapil Meranti Bahas Hak Suara di Pilkada

Senin, 02 Februari 2015 - 22:03 WIB

SELATPANJANG (HR)-Komisi Pemilihan Umum dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan Koordinator Wilayah Riau.
Kebijakan tersebut mengingat masih banyak warga Meranti nantinya tidak bisa memberikan hak suara pada Pemilukada karena belum memiliki e-KTP.
Ketua KPUD Kepulauan Meranti Yusli, Minggu lalu mengatakan, koordinasi telah dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat Meranti yang belum memiliki e-KTP agar bisa ikut memilih.
"Koordinasi yang kita lakukan dengan Disdukcapil Meranti meminta pendapat dan solusi dari Dirjen Kependudukan Korwil Riau, terkait Pemilukada yang akan dilaksanakan. Sementara warga kita masih banyak yang belum memiliki e-KTP," ungkap Yusli.
Dari data Disdukcapil, terdapat 19.000 warga belum memiliki e-KTP, dan belum bisa dilakukan perekaman karena sejumlah alat perekaman itu mengalami kerusakan.
"Solusi yang diberikan Dirjen Kependudukan, sebelum Pemilukada terlebih dahulu  Disdukcapil menerbitkan surat domisili. Dan surat domisili bisa dibawa ke TPS," kata Yusli.
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Sekretaris, Duriat menjelaskan, saat ini mesin cetak sedang diperbaiki di Jakarta. Dan perekaman di kecamatan tetap berjalan sebagaimana biasa.
Kepada warga yang sudah merekam data e-KTP jika pada waktunya belum juga memiiki e-KTP, maka akan dikeluarkan surat keterangan yang ditandatangani Disduk Capil.
“Kita sarankan kepada seluruh warga yang belum merekam akan datang ke kantor kecamatan untuk dilakukan perekaman. Dan jika mesin itu nantinya sudah tiba maka akan segera dilakukan pencetakan e-KTP,”terangnya.(jos)

Editor:

Terkini

Terpopuler