Penyesuaian TDL Otomatis Rugikan Masyarakat

Selasa, 01 Desember 2015 - 08:22 WIB
ILUSTRASI

Jakarta (HR)-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menentang rencana PT PLN menerapkan tarif adjustment (penyesuaian tarif secara otomatis) untuk seluruh golongan pelanggan listrik tak bersubsidi per 1 Desember 2015.

Dengan mekanisme penyesuaian tarif otomatis, maka tarif listrik untuk golongan 1.300 volt ampere( VA) sampai 6.600 VA ke atas setiap bulan akan berfluktuasi menyesuaikan dengan perubahan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, secara sepintas formulasi tarif listrik PLN ini bagus, tetapi pada akhirnya akan sangat memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, tariff adjusment listrik harus ditolak," tegas Tulus melalui keterangan resmi YLKI, Senin (30/11).

Menurut Tulus, ada empat catatan YLKI terhadap rencana penyesuaian tarif listrik yang akan mulai diberlakukan besok. Pertama, ia menilai kebijakan itu melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar atau tanpa campur tangan negara.

"Padahal listrik merupakan essensial services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi negara, pemerintah," ujar Tulus.

Kedua, lanjutnya, persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah. Karenanya, menjadi tidak lazim jika beban kesalahan itu ditanggung masyarakat melalui skema tariff adjustment.

Ketiga, Tulus menilai pemberlakuan kenaikan tarif pada Desember tidak tepat di tengah konsumsi masyarakat yang masih rendah. Hal ini diyakininya akan semakin memukul daya beli masyarakat.

Terakhir, "besaran tariff adjusment siapa yang mengaudit? BPK seharusnya secara reguler mengaudit adjusment sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel," tutur Tulus Abadi.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersepakat akan memberlakukan Tariff Adjustment seluruh golongan pelanggan listrik tak bersubsidi per Desember 2015. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 09 Tahun 2015.

Mengutip daftar tarif listrik per Desember esok, golongan R1 dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tarifnya naik 11 persen, dari Rp1.352 per kWh pad November menjadi Rp1.509,38 per kWh.

Sedangkan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh.

Adapun untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara, untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan penyesuaian tarif. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.(cnn/mel)

Editor:

Terkini

Terpopuler