Ditipu Rp250 Juta, Casidy Laporkan Stephen

Jumat, 25 September 2015 - 09:57 WIB
Ilustrasi

Pekanbaru(HR)-Willy Casidy, korban penipuan uang senilai Rp250 juta, terpaksa melaporkan temannya sendiri, Stephen Co, ke Mapolsek Lima Puluh. Pasalnya, hingga saat yang dijanjikanya pelaku tak kunjung mengembalikanya.

"Korban melapor lantaran pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamkan hingga batas waktu yang ditentukan, bahkan lebih," kata Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Kamis (24/9).
Diterangkannya, berawal dari rencana pelaku yang ingin membangun ruko, pelaku datang kepada korban untuk meminjam uang hingga melakukan perjanjian di notaris Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, tepatnya di Notaris Fransiskus Joenadri, 20 September 2012 lalu. Hingga batas yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Korban yang merasa ditipu lantas membuat laporan Kepolisian.

"Terkait laporan korban tersebut, saat ini petugas masih menyelidiki dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," tutup Putut.(nom)

Editor:

Terkini

Terpopuler