Yusrizal Akui Berdasarkan RUPS

Jumat, 14 Agustus 2015 - 09:28 WIB
Yusrizal Andayani, terdakwa dugaan korupsi PT BLJ memberikan keterangan saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/8).

PEKANBARU (HR)-Mantan Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya, Yusrizal Andayani, mengatakan pembagian aliran dana dari Badan Usaha Milik Daerah Pemkab Bengkalis itu ke sejumlah anak perusahaan, telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan.

Hal itu dilontarkannya saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ari Suyanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (13/8).

Penjelasan ini disampaikan Yusrizal yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo. "Penyebaran dana itu tujuannya agar dana berkembang terlebih dulu sebelum membangun (pembangkit listik) ya?," tanya Achmad Setyo yang kemudian dibenarkan Yusrizal.

Yusrizal kemudian melanjutkan jawabannya, kalau hal tersebut berdasarkan persetujuan dewan direksi. "Hal itu, disampaikan dalam RUPS," lanjut Yusrizal.
 
Dalam persidangan kali ini, ia juga terungkap jika perusahaan tersebut telah mengalami kerugian sejak dibentuk hingga tahun 2011. Hingga tahun tersebut, tercatat kerugian perusahaan mencapai minus Rp44 miliar.

"Tahun 2011, kerugian PT BLJ minus Rp44 miliar. Sejak 2001 sudah ada setoran modal. Sekian tahun usaha perusahaan tidak berjalan, tidak memberikan keuntungan," urai Yusrizal.

Sementara terkait penyertaan modal Pemkab sebesar Rp300 miliar, Yusrizal menjelaskan anggaran itu merupakan anggaran penyertaan modal untuk pengembangan bisnis perusahaan, bukan murni untuk fokus pembangunan dua pembangkit listrik.

"Dalam proposal pengajuan penyertaan modal, itu diajukan untuk keempat bidang usaha yang menjadi bidang bisnis usaha PT BLJ, kelistrikan dan energi, agro, properti dan ritel. Surat yang dikirim ke Bupati sebagai pemegang saham merupakan surat untuk penambahan modal untuk empat konsentrasi bidang bisnis BLJ," paparnya.
 
Usai persidangan, Yusrizal Andayani melalui Penasehat Hukumnya, Arfa Gunawan dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra, kembali menjelaskan jika penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis dan kemudian disalurkan ke berbagai anak perusahaan PT BLJ ataupun rekan bisnis sudah diketahui dan disetujui pemegang saham dan komisarisnya.

"Hal ini dapat diketahui melalui RUPS, pada tanggal 18 Mei 2013 pukul 09.00 WIB. Dalam rapat dijelaskan kemana saja penyertaan modal akan disalurkan PT BLJ untuk mengembangkan usahanya," terang Arfa kepada Haluan Riau.

Lebih lanjut Arfa, menerangkan kalau berdasarkan risalah RUPS Tahun Buku 2013 saat itu, rapat dihadiri oleh Yusrizal Andayani sebagai Direktur Utama dan berbagai pejabat penting di Pemkab Bengkalis sebagai pemegang saham.

"Dalam risalah itu disebutkan hadir Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis saat itu), Drs Mukhlis selaku Komisaris Utama, Drs Burhanuddin (Sekda Bengkalis) selaku anggota Komisaris, dan Ribut Susanto sebagai anggota Komisaris," ungkap Arfa.

Rapat itu, tambah Arfa, membahas laporan jajaran direksi mengenai jalannya usaha selama tahun 2012, pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi rencana kerja untuk buku 2013. Hasilnya, pemegang saham menyetujui laporan direksi dan mengesahkan neraca laba rugi serta rencana investasi PT BLJ dalam bidang properti, agribisnis dan Migas.

"Artinya, semua rencana investasi baik itu penanaman modal ke Indonesian Creative School, penanaman modal di sebuah dealer motor gede di Bogor, dan lainnya dalam dakwaan, disetujui melalui RUPS," tegas Arfa.

Dalam pelaksanaanya, ditunjuklah auditor eksternal. Hasilnya kemudian menyatakan aliran dana ke anak perusahaan dan mitra bisnis dilakukan secara terperinci, berikut tentang laba, rugi, piutang dan lain sebagainya. "Kemudian, hasil audit ini dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS. Tidak ada masalah. Jadi, tidak mungkin bupati dan jajaran lainnya yang sudah dihadirkan ke persidangan tidak tahu. Kalau lupa, bisa jadi," imbuh Arfa lebih lanjut.

Arfa juga menyebut, kalau pembangunan kedua pembangkit listrik masih berjalan. Terkesan tidak berjalannya, karena adanya kasus ini. "Proyek ini belum selesai, dana tak cukup, tapi sudah diganggu duluan," pungkasnya. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler