Banyak Perusahaan di Meranti Belum Bayar THR

Rabu, 05 Agustus 2015 - 10:35 WIB
Ilustrasi

SELATPANJANG (HR)- Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti Izhar, mengakui masih banyak perusahaan hingga saat ini belum memberikan Tunjangan Hari Raya bagi karyawannya. Pada hal sesuai aturan selambatnya seminggu sebelum lebaran THR tersebut harusnya sudah diberikan.

Demikian diungkapkan Kadinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti Izhar, didampingi Kabid Tenaga Kerja Sarifudin Y Kai, kepada Haluan Riau di ruang kerjanya Selasa kemarin.

Izhar menyebutkan pemberian THR bagi karyawan menjadi sebuah kewajiban perusahaan karena menjadi hak normative karyawan yang harus dipenuhi oleh majikan. Sebab karyawan adalah bagian terpenting dari perusahaan.

Jadi hak-hak karyawan harus dipenuhi dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama dalam menghadapi hari –hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal dan hari besar keagamaan lainnya,”katanya.

Selain belum memberikan THR, sekitar 40 persen perusahaan di Kepulauan Meranti juga masih belum menerapkan ketentuan UMK.  Yakni Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah ditetapkan tahun 2015 sebesar Rp1.940.000.-/ bulan.

“Masih ada sekitar 40 persen perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti yang belum menerapkan ketentuan UMK tersebut. Dalam hal ini juga kita imbau kepada perusahaan yang belum menerapkan aturan itu agar memberlakukannya.

Aturan ketetapan UMK tersebut sebelumnya juga telah melalui kajian mendalam. Dan tidak akan diberlakukan sebelum mendapat persetujuan dari pihak perusahaan.
 Sehingga tidak ada alasan sebenarnya bagi perusahaan untuk tidak menerapkan UMK,”kata Izhar lagi.

Selain itu Izhar juga mengatakan bahwa masih banyak juga perusahaan yang belum melaporkan kondisi tenaga kerjanya. Sehingga pemerintah juga bisa mengetahui jumlah tenaga kerja yang bisa diserap setiap tahunnya.

Dan sebaiknya perusahaan juga harus memberikan laporan rutin secara berkala kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah juga mengetahui pangsa pasar tenaga kerja yang diserap oleh dunia kerja setiap tahunnya.

Dengan jumlah personil kita yang cukup minim, tapi kita senantiasa melakukan sosialisasi dan mengunjungi perusahaan tersebut guna penerapan aturan itu.

Namun sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya,”tambahnya lagi.(jos)

Editor:

Terkini

Terpopuler