Dedi Laporkan Satpol PP ke Polda

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:05 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Dedi Suriyadi, pengelola warung internet dan games playstation, melaporkan beberapa oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, ke Polda Riau. Pelapor menuding, Penegak Peraturan Daerah ini melanggar keputusan Walikota Pekanbaru tentang operasional warnet.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan laporan tersebut. Dikatakan Guntur, laporan ini dibuat Dedi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Sabtu (4/7) kemarin.

"Yang dilaporkan kejadian saat Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban sejumlah warnet dan playstation di Kota Pekanbaru pada Kamis (2/7) lalu," ujar Guntur, Senin (6/7).

Dari data yang berhasil dihimpun di Mapolda Riau menyebutkan kalau kejadian berawal saat puluhan anggota Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan razia rutin untuk menegakkan surat keputusan Walikota Pekanbaru tentang operasional warnet, Selasa pekan lalu.

Sebagian tim yang dipimpin Miko, bergerak pada pukul 21.45 WIB. Setibanya di sebuah warnet dan tempat bermain playstation yang dikelola Dedi, petugas langsung mengangkat kursi dan membubarkan pengunjung.

Menurut petugas, tempat Dedi sudah melanggar Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 310 Tahun 2015 tanggal 16 Juni,

sehingga dilakukan penertiban. Sempat terjadi ketegangan antara Dedi dengan petugas Satpol PP Kota Pekanbaru yang dipimpin Miko. Karena kalah jumlah, akhirnya Dedi pasrah puluhan kursi tempat usahanya diangkut ke mobil.

Beberapa hari kemudian, Dedi mendatangi SPKT Polda Riau untuk melaporkan tindakan Satpol PP Kota Pekanbaru tadi. Menurutnya, surat keputusan tersebut menyebutkan warnet dan tempat bermain playstation beroperasi pada 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan dari 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler